iaminkuwait.com, JAKARTA – Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritisi rencana penerapan program suplemen pensiun yang tengah digodok pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar konstitusi penyelenggaraan negara.
Hal itu disampaikan Rieke pada Sidang Paripurna I Tahun 2024-2025 ke-6 yang digelar di Kompleks DPR RI pada Selasa (09/10/2024). Kritikannya antara lain ditegaskannya terhadap sistem pensiun yang semakin meningkat (PKK).
Selain itu, hilangnya dana pensiun yang dihimpun melalui program pemerintah juga menjadi permasalahan. Misalnya kerugian Asabri mencapai Rp22,78 triliun dan kerugian Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Ada pula tanda-tanda adanya investasi fiktif di dana Taspen senilai sekitar Rp 1 triliun.
“Tapi pemerintah masih ngotot untuk melaksanakannya,” kata Rieke kepada Presiden DPR RI Puan Maharani dan anggota dewan.
Pendapat pemerintah tersebut merupakan persetujuan terhadap Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya sesuai dengan Pasal 189. Rieke mengaku enggan melaksanakan rencana tersebut tanpa adanya penolakan dari pemerintah. bahwa ini adalah perintah yang diberikan oleh hukum. Menurut dia, penyebabnya adalah para pekerja yang berjuang di berbagai pekerjaan/pembayaran masih terbebani dengan program baru ini.
“Saat ini defisit pekerja dan pengusaha dalam sistem jaminan sosial sangat tinggi. Seluruh pekerja berkurang 4 persen dan pengusaha berkurang 10,24 hingga 11,74 persen,” ujarnya.
Maka Rieke meminta pimpinan dewan memikirkan rencana program tersebut. Sebab menurut analisanya berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 28(3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang menjamin martabatnya secara penuh. Kini Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak berdaya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Karena UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS, maka kami berpendapat khususnya Pasal 189 (UU P2SK) ayat 4 bertentangan dengan amanat konstitusi dan menunjukkan bahwa mengakibatkan program pensiun tidak bertemu “Dalam sistem jaminan sosial negara, hal itu ditangani berdasarkan prinsip dan perintah,” jelasnya.
Panggilan untuk Pemberhentian dan Peninjauan Kembali
Rieke selanjutnya meminta dukungan pimpinan dan anggota DPR RI dalam menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Diketahui, pemerintah tengah berupaya mengatur dana pensiun sesuai Pasal 189 ayat (4) UU P2SK.
“Karena program ini sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang sedang berjuang mencari pekerjaan, bahkan penerimaan CPNS pun berantakan,” ujarnya.
Rieke tak sekadar meminta masyarakat mendukung penolakan dana pensiun tambahan. Yakni dengan melakukan judicial review terhadap peraturan yang mengatur program tersebut.
Terakhir, saya mohon dukungan masyarakat terhadap UU 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sistem Keuangan, khususnya uji materi Pasal 189, tutupnya.