iaminkuwait.com, Jakarta – Anggota Komisi
“Saya kira perlu diperbaiki,” kata Nuroji kepada Komisi DNR RI.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut seolah menunjukkan kepada masyarakat bahwa pendidikan tinggi tidak penting bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tijik Sri Tjahjandari yang mengklasifikasikan perguruan tinggi sebagai perguruan tinggi, sehingga pernyataan tersebut hanya sekedar kemungkinan memang diucapkan oleh pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nuroji menambahkan, UUD 1945 membatasi pendidikan bagi seluruh warga negara. Pasal 28 huruf C UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraannya. .Dari kemanusiaan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tjik Sri Tsyakhandariye mengatakan universitas tersebut tergolong perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi adalah pendidikan tinggi, jadi biaya kuliahnya opsional,” kata Tidjik dalam jumpa pers tarif UKT perguruan tinggi negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Ia mengatakan, perguruan tinggi tidak seperti program wajib belajar 12 tahun yang meliputi SD, SMP, dan SMA, karena merupakan pilihan. Artinya tidak semua lulusan pendidikan jasmani dan semua lembaga vokasi dan teknik wajib masuk perguruan tinggi, itu peluang, katanya. “Bagi yang ingin berkembang menjadi perguruan tinggi, itu adalah peluang, bukan kewajiban.”