Lindungi Industri dalam Negeri, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

Radar Sumut, JAKARTA–Kementerian Perindustrian telah merampungkan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung Permendag Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendag Nomor 36 tahun 2023.

Kementerian Perindustrian menegaskan, penerapan aturan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.

“Saat ini sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden, telah terdapat peraturan pendukung berupa standar teknis berupa peraturan Kementerian Perindustrian tentang barang-barang industri yang diatur,” kata staf khusus Kementerian Perindustrian. Menteri Hukum. Pengawasan. dan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antony Arif di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ia menambahkan, masih ada peraturan perundang-undangan yang belum rampung, seperti persetujuan teknis produk ban (PARTEC). Sedangkan permintaan impor subproduk untuk komoditas lainnya saat ini diproses melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).

“Rata-rata membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan untuk menyelesaikan peraturan ini hingga kita mendapat nomor sahnya, baru bisa dijadikan landasan hukum dalam melaksanakan kebijakan.”

Fabry menjelaskan, sebagian barang impor yang memerlukan izin merupakan produk industri akhir. Sementara dari segi bahan baku, sejauh ini kondisinya cukup lancar karena tidak ada larangan pembatasan (lartas).

Kementerian Perindustrian menjamin pasokan bahan baku dan bahan penolong dapat dipasok dengan proses pasokan yang cepat, yakni dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Dikatakannya, peraturan Menteri Perindustrian dibahas melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain sehingga memerlukan waktu. Namun proteksi harus dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.

“Dengan terbitnya peraturan ini, maka tidak ada alasan lagi untuk melakukan revisi terhadap peraturan final produk yang berlaku saat ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rata-rata penggunaan produk impor di sektor hilir oleh industri dalam negeri.” posisi valuta asing “Mata uang kita sedang tertekan,” lanjutnya pada Februari.

Sebelumnya, permohonan paten dari industri tidak bisa diproses karena tidak ada dasar hukumnya.

Dengan aturan baru tersebut, permohonan proses penerbitan izin impor mengalir dari Kementerian Perindustrian ke portal INSW dan Kementerian Perdagangan.

“Kami meminta perusahaan yang mengajukan permohonan Pritech untuk mengunggah dokumen yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti dokumen invoice impor yang telah diterbitkan sebelumnya dan kapasitas industri untuk sektor yang memiliki Angka Pengenal Produsen Importir (API-P).

“Selain itu, pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) juga harus mematuhi portal Sistem Informasi Industri Nasional,” Febri mengingatkan.

Kemenperin berupaya semaksimal mungkin melayani seluruh pihak yang membutuhkan Pertek untuk produk tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan pasokan nasional. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memerlukan kerja sama dan pengertian baik dari K/L maupun semua pihak. Industri, pengusaha, importir dan asosiasi.

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Fabri.

Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan kapasitas industri nasional dan mendorong investasi, terutama pada sub-produk yang volume impornya tinggi seperti AC, mesin cuci, dan lemari es, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk mengisi kesenjangan dalam pemenuhan kebutuhan konsumen.

“Kami tegaskan impor tidak dibatasi, namun diatur volumenya agar pangsa sektor industri dalam perekonomian negara bisa meningkat.”

Fabri juga menyoroti upayanya mengkaji ulang Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Menurut dia, hal itu hanya akan mematikan produk dalam negeri.

Oleh karena itu, Mendag dikhawatirkan akan kembali berupaya mengubah aturan tersebut, sehingga berdampak pada masuknya produk serupa ke dalam negeri yang berujung pada hancurnya industri dalam negeri, ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) No. Pihaknya sedang mengkaji peraturan larangan dan pembatasan impor (LAARTAS) pada 36/2023.

Pengembangan sistem evaluasi teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi acuannya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bodi Santoso mengatakan, selain merevisi Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, pihaknya juga akan mengkaji persoalan lalu lintas impor yang banyak dikeluhkan pengusaha sejak aturan tersebut berlaku pada 10 tahun lalu. Maret 2024. Budi mengatakan dalam pertemuan yang digelar di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4/2024), “Masalah lalu lintas ini terus dibicarakan.” dikatakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *