Masyarakat Keluhkan Layanan Bea Cukai, Ini Tanggapan Menkeu

iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Bapak Maliani Andrawati mengaku banyak membahas persoalan baru terkait pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Ia mengatakan, banyak permasalahan terkait hal tersebut telah terselesaikan.

“Saya bersama pimpinan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membahas permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan Bea dan Cukai,” kata Maliani dalam akun Instagram resminya @smindrawati, Senin . (29). /4/2024).

Dikatakannya, kasus pertama adalah pengiriman sepatu impor yang dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta, dan kasus kedua adalah pengiriman action figure atau robotik yang mengalami kasus serupa.

Pak Maliani mengatakan, dalam kedua kasus tersebut terdapat indikasi harga (under-invoicing) lebih rendah dari harga yang diberitahukan oleh Perusahaan Jasa Kurir (PJT). Ini adalah dasar bagi otoritas bea cukai untuk melakukan penyesuaian dalam penghitungan bea masuk dan pajak.

Namun permasalahan tersebut sudah teratasi karena bea masuk dan pajak sudah dibayar sehingga barang sudah diterima oleh penerima barang, ujarnya.

Hal lainnya, lanjut Pak Maliani, adalah pengiriman barang ke Sekolah Luar Biasa (SLB) berupa 20 buah keyboard yang tertahan di bea cukai mulai tahun 2022.

Penyerahan barang tersebut sebelumnya diberitahukan oleh PJT sebagai barang konsinyasi pada tanggal 18 Desember 2022. Namun karena pengolahannya tidak dikeluarkan tanpa ada keterangan dari yang bersangkutan, maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak terkendali (BTD).

Kiriman tersebut baru-baru ini ditemukan sebagai barang hadiah karena ramai diperbincangkan di platform media sosial X. Mendapat informasi tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa Bea dan Cukai akan membantu instansi terkait dalam tata cara pemberian bantuan keuangan tersebut. Badan Pendidikan.

“Instruksi saya jelas, saya mohon Bea dan Cukai terus meningkatkan pelayanan dan aktif mengedukasi masyarakat tentang kebijakan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang seharusnya pelaksanaan Bea dan Cukai sesuai dengan undang-undang) yaitu sebagai berikut: keamanan perbatasan, pengumpulan pendapatan, fasilitasi perdagangan dan bantuan industri,” tegasnya.

Ia meminta Bea Cukai bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan pelayanan dan penyelesaian masalah secara cepat, efisien dan efektif serta memberikan ketenangan kepada masyarakat. “Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan informasi dan dukungan lainnya guna meningkatkan pelayanan dan kinerja Kementerian Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *