MDA Teken Kontrak dengan Pertamina Suplai Solar Industri

iaminkuwait.com, JAKARTA — PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk pendistribusian bahan bakar solar (BBM) industri. Penandatanganan dilakukan oleh Chief Executive Officer (Dirut) MDA Trisakti Simorangkir dan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Erwin Dwiyanto, di Jakarta.

Kemitraan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional Tambang Emas MDA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Direktur Utama MDA, Bapak Trisakti Simorangkir, mengatakan komitmen perusahaan adalah menggunakan bahan bakar solar di industri berdasarkan kebutuhannya dan bukan menyediakan bahan bakar kendaraan bermotor.

“Kami sangat berkomitmen untuk menjalankan aktivitas penambangan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (23/08/2024).

Bahan bakar industri, khususnya biodiesel, dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan industri, tetapi juga untuk mendukung perlindungan lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Penggunaan biodiesel merupakan strategi MDA untuk mengurangi dampak lingkungan dari operasi penambangan.

Itu juga tergantung pada penggunaan energi terbarukan (EBT) dan PLN. “Penggunaan bahan bakar industri yang sesuai merupakan salah satu upaya kami untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan ketenagalistrikan negara. Kami berharap inisiatif ini dapat bermanfaat di masa depan,” kata Trisakti.

Regional Corporate Sales Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi Ferry Pasalini mengapresiasi langkah MDA dalam memanfaatkan bahan bakar solar di industri sesuai peruntukannya. “Kerja sama kami dengan MDA tidak hanya untuk memperluas pasar, tapi juga memastikan kebutuhan pelanggan terhadap bahan bakar solar industri dapat terpenuhi,” kata Ferry.

Dia menjelaskan, Pertamina sangat mendukung perusahaan yang mengikuti peraturan pemerintah dalam penggunaan bahan bakar di industri. “Kami berharap beberapa perusahaan industri dapat menggunakan bahan bakar di industrinya, dan tidak diberikan uang seperti yang diwajibkan oleh undang-undang pemerintah,” kata Ferri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *