iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Sumber Daya Manusia (Administrasi) Ida Fawzia bertemu dengan Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Miyazaki Masahisa untuk membahas aturan baru ketenagakerjaan bagi pekerja asing dalam pertemuan pemerintah Jepang. Hari ini di Jakarta.
Kementerian Tenaga Kerja menyambut baik peraturan baru bagi pekerja asing di Jepang. “Kami berharap dengan adanya peraturan baru ini dapat lebih memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja pertanian kita di Jepang,” kata Ida, Jumat (3/4/2024), berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Ida Miyazaki mendengar Masahisa mengumumkan bahwa pemerintah Jepang telah memastikan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di Negeri Sakura dapat terus bekerja di Jepang.
“Pemerintah Jepang menyatakan tidak penting mengubah aturan bagi TKA karena buruh tani kita yang bekerja di Jepang masih bisa bekerja di sana,” kata Ida.
Indonesia dan Jepang telah menjalin kerja sama dalam banyak program di bidang ketenagakerjaan, termasuk pemagangan, melalui program Technical Training Program (TITP) yang telah berjalan sejak tahun 1993. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008. Kedua negara juga bekerja sama dalam program Pekerja Khusus (SSW).
Berdasarkan pengalaman kerja sama yang berkelanjutan, JDA menyampaikan harapannya agar pemerintah Jepang terus mendukung sosialisasi informasi terkini mengenai peraturan pekerja asing di Indonesia dan negara lain.
“Saya yakin dengan dukungan Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang, kerja sama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan, akan semakin baik dan berkembang.” kata Ida.