Mendag: Barang Kiriman TKI Tertahan Bea Cukai Boleh Diambil Pakai Permendag Terbaru

iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kiriman dan bagasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bisa diselesaikan sesuai aturan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Konfigurasi Impor Terkini.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan ini, Kementerian Perdagangan tidak lagi membatasi barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI).

“Nah PMI, kalau kemarin masih ada yang terlambat, itu karena peraturan Menteri Perdagangan yang diubah itu berlaku surut. Jadi yang kemarin bisa pakai Peraturan Menteri Perdagangan, jadi tidak ada alasan, oh ini Peraturan Menteri Perdagangan yang lama, tidak berlaku, misalnya mulai Desember Januari Februari, kalau “Ada salah, bisa pakai peraturan Menteri Perdagangan ini,” kata Zulkifli saat sidak di kawasan bea dan cukai Bandara Soekarno. Hatta Internasional di Tangerang, Banten, Senin (06/05/2024).

Peraturan Menteri Perdagangan ini memperbolehkan pergerakan barang yang dikirim oleh PMI yaitu milik PMI yang bekerja di luar negeri dan tidak untuk tujuan komersial. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak lagi mengatur tentang larangan dan pembatasan impor (lartas) atau batasan jenis, jumlah dan kondisi barang PMI, kecuali barang yang dilarang impornya dan barang yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan ( K3L), larta. Ketentuan tersebut tetap berlaku.

Ketentuan Impor Barang Kiriman PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI dibebaskan dari bea masuk dolar Amerika. 1.500 per tahun.

“Kalau PMI, kita hanya mengaturnya di angka 1.500 (dolar Amerika), 1.500 itu gratis ya? Apalagi ya, bayar kalau tidak salah 7,5 persen untuk PMI lebih murah dan sebagainya, silakan diatur di PMK 203. “Kami sudah tidak punya kendali lagi,” kata Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *