JAKARTA – Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM tidak hanya membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, namun juga memperkuat perekonomian masyarakat dan pemerataan perekonomian di perkotaan dan pedesaan.
Data Kementerian Koordinator Perekonomian (2023) menunjukkan bahwa UMKM menyumbang 61% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp 9,58 triliun dan menyerap sekitar 97% dari total angkatan kerja , terutama dalam mengakses permodalan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Beberapa kendala yang mereka hadapi antara lain sulitnya memenuhi persyaratan perbankan, kurangnya agunan, rendahnya pemahaman pencatatan transaksi keuangan, dan minimnya pengetahuan mengenai sumber pendanaan alternatif. Hambatan-hambatan tersebut merugikan kemampuan perusahaan UMKM untuk tumbuh, menghadapi persaingan usaha dan meningkatkan daya saingnya di pasar.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk mengembangkan UMKM khususnya UMKM adalah dengan meningkatkan akses terhadap pembiayaan. Pangsa kredit sektor UMKM sebagian besar bank di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan total kredit yang disalurkan. Berdasarkan statistik perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan per Desember 2023, portofolio kredit UMKM tercatat sebesar Rp1,457 triliun atau menyumbang 12,34% dari total kredit perbankan Indonesia sebesar Rp11,809 triliun.
Artinya penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM masih tergolong lemah. Kehadiran financial technology (Fintech), khususnya Securities Crowdfunding (SCF), dapat menjadi solusi untuk mengatasi hambatan akses permodalan yang dihadapi UMKM di Indonesia, khususnya di sektor UKM.
Melalui platform crowdfunding yang menghubungkan investor dengan perusahaan kecil dan menengah yang membutuhkan modal, usaha kecil dan menengah dapat mengakses sumber permodalan dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus menghadapi persyaratan yang rumit, dengan suku bunga yang rendah dan dengan kewajiban. untuk memberikan jaminan. SCF hadir untuk memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.
SCF sebagai jembatan antara pengusaha dan investor
Securities crowdfunding (SCF) hadir di perusahaan untuk menghubungkan penggalangan dana dengan proyek usaha patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis untuk memulai atau memperluas bisnisnya. Berkat metode ini, UKM akan memiliki akses permodalan melalui penerbitan surat berharga. Di sisi lain, masyarakat dapat menjadi investor dengan membeli akta kepemilikan (saham), surat berharga (obligasi), atau surat kepemilikan bersama (sukuk) milik UKM media bagi investor.
Pengembangan SCF dan SCF Syariah
Berdasarkan data OJK per 17 Mei 2024, penyelenggara SCF telah mendapat persetujuan OJK sebanyak 17 orang, 533 penerbit dengan nilai standing pembiayaan Rp 1,1 triliun. Selain itu, saat ini ada lebih dari 170.000 orang yang berinvestasi di SCF.
Dilihat dari jenis produknya, mulai Rp 1,1 triliun, surat berharga yang diterbitkan melalui SCF terdiri dari 50% saham, 45% sukuk, dan 5% obligasi. Ada yang menarik mengingat penerbitan sukuk sebagian besar diterbitkan melalui SCF faktor ekonomi mulai memahami pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Mekanisme SCFnya seperti apa…?