Menhub Budi Siap Sederhanakan Regulasi untuk Permudah Aktivis Bisnis Kapal Asing di Nipa

REPUBLIK.CO. Daerah ini disebut Transfer Ship (STS), disinilah sebagian besar perpindahan produk dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya.

“Hari ini kami bersama Pak Luhut telah mengeluarkan peraturan baru yang akan memudahkan dan meningkatkan kegiatan usaha di wilayah Nipa Kepulauan Riau. Dalam postingannya pada Kamis (16/4/2024), Budi mengatakan: “Tujuannya untuk Nipa daerah agar lebih produktif dan menjadi contoh bagi daerah STS lainnya di tanah air, yang pada akhirnya dapat membawa manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Budi meyakini, undang-undang yang lebih tegas akan diberlakukan terhadap kapal asing ilegal jika kedapatan sembarangan membuang sampah di perairan Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena Kementerian Perhubungan memiliki Inaportnet yang dapat digunakan untuk melacak pergerakan kapal di Indonesia.

“Berkat teknologi yang ada di Inaportnet, kita bisa mengidentifikasi kapal-kapal yang melakukan kesalahan, seperti tidak menghiraukan saat membuang sampah. Dengan begitu, pihak berwenang bisa segera menindak kapal-kapal tersebut,” jelas Budi.

Sementara itu, Budi menegaskan siap melonggarkan aturan untuk memperlancar aktivitas niaga kapal asing di kawasan Nipa. Budi memuji Menteri Penghubung Luhut yang memberikan kesempatan kepada investor asing untuk bersaing secara efektif di kawasan Nipa. 

Menurutnya, dengan keputusan ini, investor asing akan lebih leluasa berbisnis di Nipa, harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. Budi juga menyambut baik langkah Menteri Luhut dalam memfasilitasi pengoperasian kapal pesiar, kapal pesiar, dan kapal pesiar dalam hal kebijakan dan prosedur navigasi di perairan Indonesia.

“Kami akan memfasilitasi pengoperasian kapal pesiar dan kapal pesiar di Indonesia. Hal ini akan memungkinkan masyarakat menikmati pengalaman unik menaiki kapal pesiar tersebut di banyak kota seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali bahkan Labuan Bajo,” kata Budi. . 

Sementara itu, Menteri Penghubung Sumber Daya Air dan Investasi Luhut Bindar Pandjaitan mengatakan, berbagai peraturan terkait sumber daya air di Indonesia harus dikoordinasikan antar kementerian dan lembaga. Menurut Luhut, langkah tersebut harus dilakukan agar aturan yang ada saat ini tidak membebani pelaku usaha dan pada akhirnya merugikan Indonesia. 

“Jangan mempersulit kami. Luhut menjelaskan: “Semua peraturan harus dikoordinasikan untuk kepentingan negara.”

Luhut juga meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI untuk melindungi keselamatan kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Tak hanya itu, Luhut juga mengusulkan kantor administrasi dan perizinan dibuat paperless agar operasionalnya efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *