iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi mengimbau, pengumuman kenaikan biaya kuliah terpadu (UKT) dilakukan oleh mahasiswa baru.
“Kalau ada kenaikan, mari kita tentukan dan terapkan pada mahasiswa baru, sehingga jika mahasiswa baru datang, walaupun mereka tahu UKT meningkat, mereka tidak merasa terjebak, karena kalau mereka mahasiswa, begitu masuk, tiba-tiba ada. ada peningkatan, saya sangat memahami mereka merasa terjebak,” kata Muhajir di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, kebijakan kenaikan UKT harus dilaksanakan secara bijak dan sekolah dapat memastikan ada kontrak atau kesepakatan dengan siswa dan orang tua.
“Misalnya kalau UKT naik, maka dari awal harus ada kontrak dan kesepakatan dengan siswa dan orang tua bahwa kedepannya akan meningkat, dan kalaupun perlu harus ditentukan juga nilai kenaikannya. . , Jangan tiba-tiba menaikkan UKT di tengah-tengah, itu yang saya maksud dengan “tindakan nekat (ceroboh),” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan UKT sekolah yang tiba-tiba berarti belum ada rencana yang baik dalam pengelolaan keuangan.
Artinya, sejak awal siswa (siswa) sudah diberitahu berapa besar kenaikan yang harus ditransfer, sehingga orang tua tidak bingung ketika diberitahu kenaikan yang tiba-tiba dan sangat kuat, misalnya berapa kenaikan yang harus ditanggung. .persen dan apakah jumlahnya meningkat setiap tahun atau tidak, itu tidak masalah.” “Wah, asal ada kesepakatan persentasenya,” ujarnya.
Ditegaskannya, peningkatan UKT juga perlu memperhatikan tingkat inflasi dan yang terpenting adalah konsistensi dari awal: “Harus dimulai dari awal ketika mahasiswa baru mendaftar, misalnya berapa?” tentukan bahwa setiap tahunnya akan ada kenaikan dengan persentase tertentu, salah satunya karena nilai mata uang kita “Tentu saja akan ada inflasi, misalnya berapa ratenya? Sama seperti itu. Asalkan ada kesepakatan dari awal,” ujarnya.
Sebagai informasi, penetapan UKT mengacu pada peraturan, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Digital No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi. Pendidikan (SSBOPT). ) pada perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Standar Biaya Operasional Besaran Satuan Pendidikan Tinggi.
Kedua produk hukum ini memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.