iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap peninjauan kebijakan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tidak menyulitkan dunia usaha, khususnya UMKM.
Pada acara pertemuan industri perumahan di Jakarta, Rabu (22/5/2024), Teten menyoroti situasi perekonomian global saat ini yang menjadi tantangan bagi perkembangan perusahaan dan UMKM Indonesia. Tantangan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya, kebutuhan inovasi dan sumber daya manusia.
Teten mengatakan, “Presiden baru-baru ini mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 36 Tahun 2023) karena adanya laporan 20 ribu kontainer yang tertahan. Saya berharap hal ini tidak merugikan usaha kita,” kata Teten.
Selain kebijakan impor, Teten mengatakan pemerintah terus berupaya melindungi dan meningkatkan daya saing perusahaan UMKM Indonesia dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik.
Upaya tersebut antara lain memberikan tambahan intelijen pasar dan akses informasi khusus bagi pengumpul ekspor, dukungan finansial, dan menciptakan wadah bagi produk perusahaan kecil untuk ekspansi ke luar negeri atau Pasar Indonesia untuk memperluas jaringan pasar ekspor dan menjadikan Republik Indonesia sebagai pusat perdagangan dunia.
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang larangan impor peralatan.
Keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan 8/2024 ini berupaya untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pemberlakuan Keputusan Menteri Perdagangan 36/2023 dan 3/2024 juncto 7/2024 yang memberikan pembatasan terhadap impor dan impor lainnya. memerlukan izin dalam bentuk peraturan teknis.
Sejak berlakunya UU Perdagangan 36/2023 pada 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor sehingga mengakibatkan pemuatan peti kemas di banyak pelabuhan, seperti Tanjung Priok, Jakarta; di Tanjung Perak, Surabaya.
Jumlah tas yang ditangani mencapai 17.304 tas di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 tas di Pelabuhan Tanjung Perak.