Menkop UKM: Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura

iaminkuwait.com, Jakarta — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak memiliki peraturan atau kebijakan yang membatasi jam operasional toko kelontong atau warung makan lokal, termasuk warung Madura. Tempat ini biasanya buka 24 jam sehari.

Pernyataan tersebut disampaikan Teten menanggapi isu yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait terbatasnya jam operasional toko Madura.

Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (30 April 2024), Teten mengumumkan salah satu peraturan daerah (perda), yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2018. Saya review 13 tapi bilang tidak ada aturannya. Kios kelontong milik masyarakat secara khusus dilarang beroperasi 24 jam sehari.

Ia akan memastikan seluruh peraturan daerah di tingkat lokal dan regional bermanfaat bagi usaha kecil. “Jadi momentum ini akan kita manfaatkan untuk mengkaji ulang seluruh peraturan daerah. Oleh karena itu, sesuai instruksi Presiden, peraturan ini tidak bisa dilaksanakan,” kata Teten.

Teten menegaskan, kementeriannya mendukung dan membantu pemerintah daerah dalam mengatur jam kerja dan lokasi usaha pasar ritel modern di daerahnya. Dengan aturan tersebut, dia yakin, akan tercipta lingkungan usaha yang lebih baik dan sehat bagi para pelaku UMKM.

Ia juga memuji kios-kios kelontong milik daerah yang selama ini membantu dan melayani kebutuhan masyarakat serta menyerap produk-produk lokal.

Teten menambahkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil berkomitmen melindungi toko masyarakat dan usaha kecil dari menjamurnya toko ritel modern. Ia juga mendorong pengecer modern menciptakan ruang promosi produk UMKM lokal untuk memperluas pasar.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Teten mengatakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan terus mendukung penerapan kebijakan yang menyerukan 40% belanja pemerintah untuk usaha kecil dan menengah dan 30% penjualan usaha. ruang infrastruktur publik untuk usaha kecil dan menengah. Harga sewa yang terjangkau setidaknya 30% lebih tinggi dari harga pasar.

“Kami tetap berkomitmen pada kawasan untuk memberikan platform yang lebih baik bagi pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya pedagang asongan,” kata Teten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *