Mobil Rubicon Mario Dandy Mulai Dilelang Kejari Jaksel

Radar Sumut, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel) Jakarta Selatan melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dengan harga mulai 809 juta. Rp dan hasilnya akan ditransfer ke korban. keputusan hakim.

Adapun barang bukti Mario Dandy, khususnya mobil Rubicon, saat ini sedang dalam lelang, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu (24/04/2024).

Menurut dia, proses lelang sudah berlangsung sejak 19 April dan diketahui masyarakat melalui akun media resmi Kejaksaan Jakarta Selatan. Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa orang yang mendaftar untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dendi.

“Mungkin Jumat (26/4) depan akan kami umumkan, mudah-mudahan lancar semua,” ujarnya.

Kajari menjelaskan Rubicon milik Mario Dandy dilelang seharga $809 juta. IDR yang wajar karena masih cukup mahal di pasaran. Ia memastikan mobil tersebut dalam kondisi baik dan dijual dengan harga yang diharapkan cepat terjual, dan seluruh keuntungannya akan disumbangkan ke korban, David Ozora.

Kajari mengatakan, masyarakat bisa mendaftar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV untuk mengikuti lelang. “Silakan daftar dan deposit. Lalu proses sebagaimana mestinya, kami terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung silakan,” ujarnya.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut dilelang, seluruh hasilnya akan diberikan kepada korban pemerkosaan David Ozora. “Kemudian akan kita lelang, keputusan lelang akan jatuh ke korban, pasti akan kita lakukan secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Rabu 2024 pada 21 Februari telah memutus perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu atas kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan putusan kasasi, Mario Dendi tetap divonis 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dendi Satriyo 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Kristalino David Ozora. Keputusan majelis hakim tersebut bertepatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JTP), yakni menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa Mario didakwa melanggar Pasal 355(1) KUHP dan JPU menghukumnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi atau 7 tahun penjara pengganti penjara. Pasal 55 ayat 1 KUH Perdata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *