iaminkuwait.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Belanja Operasional Perguruan Tinggi (SSOBPT ). Beberapa pengurus perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi (PTN) kembali menjadikan peraturan ini sebagai dasar penetapan besaran biaya kuliah tunggal (UKT) yang baru.
“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT menjadi salah satu penyebab permasalahan kenaikan tarif UKT secara mendadak di PTN. Kami mendesak Menteri untuk segera mematuhi Permendikbud 2 agar kenaikan UKT tetap proporsional/2024. ditarik.” “Hal ini sejalan dengan rekomendasi panitia.
Sekadar informasi, banyak PTN yang sibuk merevisi keputusan Rektor yang menaikkan UKT dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru angkatan 2024/2025 menyusul keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menghapuskan UKT tersebut. Meski demikian, pengelola PTN tetap menjadikan Peraturan Budaya Pendidikan Nomor 2 Tahun 2024 sebagai acuan dalam menyusun UKT baru. Begitu pula dengan Universitas Sumatera Utara dan banyak kampus negeri lainnya. Tingkat ini mengakomodir protes mahasiswa. Empat mahasiswa UGM telah resmi mengajukan uji materi Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan 2/2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Huda mengatakan Permendikbud 2/2024 kerap dimaknai pengurus PTN sembarangan dalam mempromosikan UKT dan IPI. Peraturan tersebut misalnya memberi wewenang kepada PTN untuk menentukan UKT dan IPI setelah seorang mahasiswa diterima secara resmi.
“PTN diberi wewenang untuk menentukan besaran biaya pendidikan tunggal yang mempengaruhi faktor indeks biaya daerah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas instruktur, dan rekomendasi dukungan infrastruktur yang dapat diputuskan secara sepihak oleh kampus.
Di sisi lain, Huda menyebut mekanisme pengendalian yang dilakukan Kemendikbud terkait besaran UKT relatif lemah. Salah satu buktinya adalah peningkatan penerimaan UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 yang mencapai lebih dari 100% di berbagai PTN.
“Peraturan tersebut jelas menyatakan bahwa kenaikan UKT pada lembaga pendidikan formal PTN dan BLU PTN harus diakui dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun sebagai bukti, UKT dan IPI “Peningkatan tersebut banyak ditentang oleh pelajar dan pelajar. Sistem kontrol tidak berfungsi dengan baik dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.”
Politisi PKB menekankan perlunya peningkatan subsidi pengelolaan PTN untuk menghindari kenaikan UKT yang signifikan. Hal ini bisa tercapai jika belanja wajib pendidikan yang mencapai 20 persen APBN dikelola dan dialokasikan dengan baik.
“Peningkatan UKT dan IPI di PTN tentu diperbolehkan. Namun harus sesuai agar tidak membebani mahasiswa. “Apalagi subsidi pengelolaan perguruan tinggi dari anggaran pendidikan APBN perlu kita tambah jumlahnya ( 20%),” kata Huda.