iaminkuwait.com, JAKARTA – Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 diyakini menjadi penyebab permasalahan terkini terkait biaya pendidikan yang semakin tinggi. Anggota Komisi
“Saya kira (Permendikbud) perguruan tinggi terbuka untuk menafsirkan sesukanya. Nah, salah satu kaitannya dengan pasal itu, besaran UKT itu ditentukan setelah mahasiswanya diterima. Saya kira itu berisiko terhadap komersialisasi pendidikan”, Senin (20). Mei 2024) kata Hugo dalam sebuah pernyataan.
Ia menilai, aturan tersebut berdampak pada peningkatan nilai Uang Kuliah Privat (BKT), Uang Kuliah Perorangan (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI). Hal ini memberatkan dan menyulitkan mahasiswa untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Sekadar informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarim menerbitkan Keputusan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional (SSBOPT) Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. .
Harga SSBOPT ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi dengan memperhatikan standar PTN, jenis program pelatihan dan indeks biaya daerah. Selain itu, aturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54/P/2024.
Komponen SSBOPT meliputi biaya langsung yaitu biaya operasional penyelenggaraan program studi, dan biaya tidak langsung yaitu biaya operasional penyelenggaraan lembaga pendidikan. Berdasarkan hal itu, Kementerian mengalokasikan anggaran penyediaan PTN dan BKT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing program studi.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengamini alokasi APBN sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan perlu dievaluasi. Penyaluran ini berkaitan dengan berkontribusi atau tidaknya terhadap mutu pendidikan. Menurutnya, upaya ini difokuskan pada masa depan generasi bangsa.