Nadiem Ingatkan Kenaikan UKT Harus Rasional

iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan akan menghentikan kenaikan biaya kuliah seragam (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.

“Saya dan Kemendikbud mempunyai kewajiban untuk memastikan karena tentunya ada rekomendasi kita untuk memastikan lompatan-lompatan yang tidak rasional ini kita hentikan,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa. (21 Mei 2024).

Pernyataan Nadiem itu menanggapi pertanyaan yang beredar di masyarakat mengenai biaya UKT yang melonjak hingga memicu demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Nadiem mengingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) agar tetap rasional dan masuk akal jika ada kenaikan biaya kuliah UCT, bahkan bagi mahasiswa dengan status ekonomi tinggi.

Ia mengaku banyak mendengar rumor mengenai lonjakan tarif UCT yang cukup fantastis dibandingkan grup multi-PTN lainnya.

Nadiem juga menegaskan, kenaikan UCT yang tidak wajar ini akan segera dikaji, diverifikasi, dan dievaluasi agar kenaikan tersebut dapat dihentikan.

“Saya ingin meminta kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan program pendidikan, kalaupun ada kenaikan, harus rasional, wajar, tidak terburu-buru, apalagi lompatan besar (UKT),” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Tijik Sri Tjahjandari mengatakan, beberapa PTN memiliki tambahan kelompok UKT, terutama untuk memberikan fasilitas bagi mahasiswa dari keluarga mampu.

Sementara permasalahan muncul karena pihak kampus memberikan lonjakan biaya UKT yang sangat besar, yang biasanya terjadi pada UKT tahun keempat ke tahun kelima dan seterusnya rata-rata sebesar lima hingga 10 persen, sehingga menjadi rebutan mahasiswa. . .

Dalam hal ini, Nadiem mengatakan aturan baru UCT hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran berikutnya, sehingga tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah kuliah di universitas tersebut.

Selain itu, norma ini tidak berlaku bagi mahasiswa baru yang mempunyai kemampuan ekonomi kurang, karena mereka akan mengikuti UKT angkatan pertama dan kedua dengan besaran yang ditentukan oleh pemerintah.

“Ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan berdampak kecil atau tidak sama sekali bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. “UCT ada tangganya dan anak tangga paling bawah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” kata Nadiem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *