iaminkuwait.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat sektor perbankan nasional dan melindungi konsumen.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam menjaga dan memperkuat perbankan nasional serta melindungi konsumen, sejak tahun 2024 hingga saat ini telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian Ediana Rae, CEO perbankan. pengawasan OJK. Jakarta, Senin (14/10/2024).
Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya revitalisasi BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya kejanggalan dalam operasional BPR.
Saat ini OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama untuk memastikan rencana aksi restrukturisasi dilaksanakan oleh berbagai BPR atau BPRS yang berstatus pengawas atau bank yang melakukan restrukturisasi.
Apabila batas waktu yang ditentukan tercapai atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut dengan menunjuk BPR atau BPRS sebagai bank dalam penyelesaian. Setelah itu, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS, dan langkah terakhir adalah pencabutan izin usaha BPR atau BPRS.
15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya adalah PT BPR Alam Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Anugra dan PT BPR Sembilan Mutiara. Kemudian PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.