iaminkuwait.com, JAKARTA – Komisi Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Dananda. Hal ini sesuai dengan perintah anggota direksi OJK nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang pembatalan izin perusahaan PT BPR Dananda yang berlokasi di Jalan Rongolaw Ruko No. . 19. A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kuduz, Provinsi Jawa Tengah.
Pencabutan izin PT BPR Danata merupakan bagian dari kegiatan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi nasabah, kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa. (30/4/2024)
Pada 13 Desember 2023, OJK memutuskan PT BPR Dananda berada dalam pengawasan bank tersebut sebagai bank yang sehat, mengingat terdapat prakiraan kondisi (TKS) yang tidak sehat. Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananda di bawah pengawasan bank dalam sebuah keputusan.
Sumarjono menjelaskan, hal ini karena OJK telah memberikan waktu kepada dewan komisioner, termasuk direktur BPR dan pejabat pemerintah, untuk melakukan upaya reformasi. Undang-Undang Komisi Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengatur tentang masalah hukum permodalan dan likuiditas, penetapan status Bank Ekonomi dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah, serta pengawasan terhadap pemeriksaannya.
Namun direksi, direksi, dan pemegang saham BPR tidak bisa melakukan reformasi BPR, kata Sumarjono.
Selain itu, berdasarkan salinan Surat Keputusan Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang keputusan bank dalam Keputusan PT BPR Dananda, diputuskan Perusahaan Nasabah (LPS) tidak akan memberikan dana talangan kepada PT BPR Dananda. LPS meminta OJK mencabut izin perusahaan BPR tersebut.
Atas permintaan LPS, OJK mencabut izin perusahaan PT BPR Dananda. Dengan dicabutnya izin perusahaan ini, maka LPS akan melakukan operasi penjaminan dan proses pembatalan sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan Penjamin Simpanan Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan di Negara Republik. Amerika Serikat. Indonesia. .
OJK meminta nasabah BPR tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, kata Sumarjono.