iaminkuwait.com, JAKARTA – Kantor Jasa Keuangan (OJK) membekali mahasiswa IPB University di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan pengetahuan keuangan untuk mencegah mahasiswa terjerumus ke pinjaman online ilegal (pinjol). Friederika Vidyasari Devi, Direktur Jenderal OJK Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Badan Usaha di Sektor Jasa Keuangan, Pendidikan, dan Perlindungan Konsumen di Kabupaten Bogor, mengatakan pihaknya menemukan banyak kalangan pelajar dan mahasiswa yang rentan. terhadap penawaran pinjaman ilegal.
Friderica menambahkan, tidak hanya pinjaman ilegal, pelajar, murid, dan guru juga terlibat dalam transaksi keuangan ilegal dan perjudian online. “Oleh karena itu kita terpanggil untuk bekerja sama menghilangkan perjudian online. “Lalu bagaimana kita bisa melindungi adik-adik kita dari pinjaman online ilegal,” kata Friderica, Senin (29/07/2024).
Dalam seminar nasional bertajuk “Memberantas Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal”, Friederika juga memaparkan tanggung jawabnya sebagai OJK dan 16 kementerian/lembaga, melalui Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Dengan UU P2SK, tugas pemberantasan kegiatan keuangan ilegal menjadi kompetensi kementerian lembaga, dalam hal ini koordinatornya adalah OJK,” ujarnya.
Friederika menegaskan perjudian online dan pinjol ilegal harus diberantas. Sebab menurutnya kedua hal tersebut merupakan penyakit sosial yang bahkan dapat mematikan masa depan seseorang.
Ia menyatakan, tanpa pengetahuan keuangan, kinerja mahasiswa dalam Sistem Informasi Keuangan OJK (SLIK) bisa jadi buruk. Hal ini juga dapat berdampak ketika mahasiswa sedang mencari pekerjaan meskipun berasal dari kampus ternama.
“Oleh karena itu, ini adalah tanggung jawab kita semua. “Kita ingin bersinergi mewujudkan impian kita Indonesia Emas 2045. Jangan sampai adik-adik kita meninggal secara beradab karena terlilit hutang,” ujarnya.