OJK Dorong UMKM Melantai di Bursa untuk Dapat Sumber Pendanaan Alternatif

REPUBLIK. Aditya Jayantara, Deputi Pengendali Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, mengatakan OJK sedang menempuh sejumlah kebijakan untuk mendorong usaha kecil dan menengah go public di pasar modal.

Ia mengatakan, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain Peraturan OJK Nomor 53 Tahun 2017 (POJK), untuk mendorong perusahaan dengan aset kurang dari Rp 50 miliar melakukan penawaran umum perdana (IPO) sebanyak-banyaknya Rp. 250 miliar. 

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2020 untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil dan menengah yang asetnya tidak melebihi Rp 10 miliar. Bentuknya badan hukum seperti PT, CV, perseroan dan koperasi, pasar modal Securities Crowdfunding (SCF) bisa memberikan pembiayaan hingga Rp 10 miliar.  

“Saya menghimbau Aditya untuk leluasa memanfaatkan pasar investasi di Riau pada acara Edukasi Pasar Modal (Sepmt) di Riau,” ujarnya. Sabtu (28/09/2024). 

Dana yang dihimpun Aditya UKM melalui SCF terus bertambah hingga 20 September. Berdasarkan catatannya, saat ini sudah ada 17 penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK dan sekitar 623 usaha kecil menengah yang menggunakan SCF dengan total nilai Rp 1,21 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *