iaminkuwait.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan berdasarkan stress test yang dilakukan OJK, status Sektor Jasa Keuangan (IJK) tetap terjaga di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global. yang sedang terjadi. Hal ini terkait dengan meningkatnya volatilitas di pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas.
Stress test sektor jasa keuangan dengan tujuan memastikan berbagai risiko pasar baik suku bunga maupun nilai tukar dapat dimitigasi dengan baik.
Mahendra Sirgar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan: “Meskipun stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan tetap terjaga, OJK selalu mencermati dinamika global dan kemungkinan dampak dari pelatihan terhadap sektor jasa keuangan untuk mengambil tindakan proaktif. tindakan. » Pada Rapat Bulanan Dewan Komisaris (RDKB) 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/05/2024).
Lebih lanjut, OJK meminta industri jasa keuangan untuk selalu memantau dinamika global mengenai status lembaga jasa keuangan dan mengambil langkah mitigasi yang diperlukan.
Mahendra mengatakan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga akan ditingkatkan dengan komitmen mengeluarkan kebijakan yang tepat dan tepat waktu.
Guna memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan serta menyelaraskan dengan ketentuan UU P2SK, Mahendra menambahkan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Mekanisme tersebut meliputi pemutakhiran mekanisme dan koordinasi antarlembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status bank dan tindakan pengawasan, penyempurnaan rencana operasional, serta pembentukan bank perantara dalam rangka penyelesaian bank. oleh Negara. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian, sejalan dengan kebijakan perbankan sebelumnya, OJK juga mengakhiri kebijakan stimulus COVID-19 bagi lembaga keuangan, perusahaan modal, penanaman modal, lembaga keuangan mikro, dan sektor jasa keuangan lainnya (PVML) terkait asesmen kualitas pembiayaan. 17 April 2024.
Berakhirnya kebijakan stimulus ini sejalan dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi pemerintah Indonesia, kecukupan cadangan, dan penyelesaian pandemi COVID-19.