iaminkuwait.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2024 mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap beberapa manajer investasi dan emiten. Aksinya itu menimbulkan denda sebesar Rp5,61 miliar.
“OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada manajer investasi (IM) atas nama PT Indosterling Asset Management, pada Agustus 2024, dalam rangka pelaksanaan ketentuan di bidang pasar modal Pasar, Derivatif pada konferensi pers RDK Agustus 2024 yang diadakan secara online Jumat (9/06/2024) keuangan, Hal ini diungkapkan oleh CEO OJK Carbon Exchange dan Inarno Jajadi.
Selain sanksi pencabutan izin MI, OJK akan memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan efek dan emiten sepanjang Agustus 2024.
“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,61 miliar dikenakan kepada satu perusahaan pialang efek, dua emiten, satu penilai, dan dua entitas lainnya,” ujarnya.
Innarno menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap serangan pelaku ekonomi di pasar modal. Memperingati 47 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, pasar modal terus mendorong perluasan inklusi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data OJK, sektor pasar modal mencatat tren yang lebih positif. Penggalangan dana pasar modal mencatatkan nilai penawaran umum sebesar Rp 135,25 triliun hingga Agustus 2024.