iaminkuwait.com, JAKARTA – Komisi Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan Peraturan Komisi Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 (POJK) tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi pada Oktober 2024. POJK diterbitkan untuk mendukung dan memfasilitasi usaha perasuransian.
Aman Santoso, Kepala Departemen Edukasi Literasi, Akses dan Komunikasi Keuangan OJK, menjelaskan penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2024 merupakan kelanjutan dari Keputusan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan. (PBSK). Hal ini mengindikasikan perlunya perubahan POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, yaitu memperkuat landasan hukum dari sisi administrasi untuk pengelolaan produk asuransi yang lebih baik.
Berdasarkan POJK 8 Tahun 2024, OJK meyakini penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi elektronik atau digital, dan pengelolaan premi atau premi yang lebih hati-hati akan lebih baik dilakukan, kata Aman dalam keterangannya, Rabu. . (5/6/2025).
Oleh karena itu, melalui pengaturan ini, dengan menyadari manfaat dari penyediaan produk perdamaian dan asuransi kepada masyarakat luas, industri asuransi di sektor jasa keuangan khususnya akan berdaya saing global dan mampu bersaing secara lebih sehat.
Apa isi POJK Nomor 8 Tahun 2024?
Ada lima ketentuan dalam aturan tersebut.
Pertama, memperkuat regulasi dasar terkait penyelenggaraan produk asuransi terkait investasi (Paydi) yang sebelumnya hanya diatur dalam Surat Edaran Komisi Jasa Keuangan (SEOJK).
Kedua, menyederhanakan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Ketiga, memperkuat regulasi terkait penerapan produk asuransi digital.
Keempat, penambahan ketentuan untuk memenuhi prinsip syariah dalam pengelolaan setiap produk asuransi.
Kelima, memperkuat pengelolaan produk asuransi khususnya perhitungan premi atau premi melalui tiga poin. Merupakan rencana pengembangan dan pemasaran produk asuransi yang terstruktur dan jelas sebelum diperkenalkan ke pasar, yang dituangkan dalam rencana bisnis perusahaan. Kemudian, setiap kali melakukan pengembangan produk asuransi, mempersiapkan pemantauan dan pengujian produk asuransi, serta memperkuat tanggung jawab, peran dan tanggung jawab pengembangan produk asuransi.
Aman melanjutkan, pemangku kepentingan turut serta dalam proses penyusunan POJK Nomor 8 Tahun 2024 dan usulan industri asuransi dipertimbangkan secara berimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 memberikan masa transisi selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 25 April 2024 terhitung sejak POJK ini diterbitkan.
Oleh karena itu, POJK 8 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2024 dan kami berharap pelaku usaha asuransi mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan POJK ini secara efektif dan efisien guna mengembangkan industri asuransi. katanya. .
Aman meyakini keluarnya POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan POJK 23 Tahun 2015 akan memberikan dampak besar dan positif bagi perkembangan industri asuransi. Hal ini menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat dan sehat.