iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas rekening bank yang digunakan untuk perjudian online. Antara akhir tahun lalu dan Maret 2024, tindakan diambil terhadap 5.000 rekening bank yang terkait dengan perjudian/permainan online.
“Akun-akun tersebut ditemukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK bekerja sama dengan departemen dan lembaga terkait, serta industri. sumber daya untuk terus melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merugikan reputasi dan integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK, OJK berhak memerintahkan bank untuk menutup rekening tertentu.
Hingga akhir tahun 2023, kata Dian, OJK telah meminta perbankan menutup lebih dari 4.000 rekening judi online. “Kami juga meminta perbankan untuk membuat sistem yang dapat mengidentifikasi perjudian online sehingga mereka dapat mengidentifikasi perjudian online sejak dini dan melakukan pemblokiran sendiri,” kata Dian.
Menurutnya, bank bertanggung jawab memantau arsip dan perilaku nasabah dalam menggunakan rekening yang dibuka di banknya. Apabila terdeteksi adanya perilaku yang tidak biasa atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada PPATK dan mencegah penggunaan rekening nasabah untuk memudahkan dan mempercepat kejahatan bank.
Selain menutup rekening bank, OJK juga melakukan upaya lain dalam memberantas perjudian online, antara lain dengan memberikan instruksi khusus kepada bank terkait perjudian online, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online, dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait lainnya. Diharapkan dengan meningkatnya kerja sama dan kolaborasi antara LSM dan pemangku kepentingan lainnya, maka pemberantasan perjudian online di Indonesia dapat lebih efektif dan lebih besar.