iaminkuwait.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan berbagai bank pembangunan daerah (BPD) menyelesaikan proses pengaturan kelompok usaha perbankan (KUB) untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun hingga akhir tahun. . Tahun 2024. Jumlah anggota BPD KUB sebanyak 12 BPD.
Dian Ediana Rae, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, pada pembukaan BPD 2024-2027 mengatakan, “Soal KUB, 12 BPD yang kita bahas beberapa bulan lalu bisa dikatakan masih dalam proses, perkembangannya. sudah pada tingkat lanjut.” Peta jalan di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Berdasarkan laporan keuangan triwulan bank per Maret 2023, 12 BPD, Bank SulutGo, Bank Maluku Malut, Bank Sulawesi Tenggara, Bank Sulawesi Tengah, Bank NTT, Bank NTB Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Banten tidak memenuhi syarat minimal Rp 3 triliun Bank Lampung, Bank Bengkulu dan Bank Jambi.
Perkembangannya, dua di antaranya (BPD) sudah menambah modal sendiri, dua sudah beroperasi dan delapan sisanya berdagang dengan kami. Jadi ada beberapa langkah perizinan dan akhirnya akan kami terbitkan, katanya.
Dengan terus dilakukannya penyempurnaan proses pengaturan KUB oleh BPD, Dian yakin pemenuhan modal inti dapat selesai pada akhir tahun ini. Pembentukan KUB diharapkan dapat memperkuat permodalan bank-bank tersebut di masa depan.
“Kami sangat optimistis akhir tahun ini semuanya sudah KUB karena prosesnya sudah berjalan,” tegasnya.
Diketahui, Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK) memuat ketentuan mengenai modal inti. Aturan ini mewajibkan BPD memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024.
Berkat skema KUB, bank-bank kecil berada di bawah satu bank besar sebagai bank utama. Misalnya BPD besar seperti BPD Jawa Barat (BJB) membawahi Bank Bengkulu dan Bank Sulawesi Tenggara. Atau BPD DKI atau Bank DKI mengadakan perjanjian KUB dengan Bank Maluku Malut. Lalu BPD Banten dengan BPD Jatim atau Bank Jatim.