iaminkuwait.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengumumkan OJK akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). POJK diterbitkan untuk lebih memperhatikan pengembangan UMKM khususnya perkreditan.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, OJK telah sepakat untuk menerbitkan POJK terkait UMKM yang merupakan amanat Undang-Undang P2SK (Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Dian dalam rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta. Juli 2024 berlangsung secara daring pada Senin (5 Agustus 2024).
Dian mengatakan pihaknya nantinya akan berkonsultasi dengan Komisi 11 DPR RI untuk membahas lebih detail. Ia mengatakan, penting bagi OJK untuk segera menerbitkan POJK yang berperan sebagai regulator perbankan dan penyalur kredit terbesar bagi UMKM.
“Pada dasarnya OJK akan lebih memperhatikan pengembangan UMKM karena menurut saya UMKM yang berjumlah 360 juta ini menjadi masalah bagi semua institusi terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, OJK tidak hanya memperkuat pengaturan atau pengawasan perbankan, tetapi juga memperkuat aspek internal organisasi disesuaikan dengan kemampuannya dalam menangani UMKM.
Yakni memperkuat persoalan data, mengembangkan model bisnis atau mengembangkan ide-ide lain yang akan membawa kemajuan baru dalam kemudahan akses terhadap UMKM dan sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran kredit kepada UMKM.
“Saya kira parameter acuannya bukan seberapa besar kredit yang disalurkan, tapi seberapa banyak UMKM yang benar-benar bisa kita kembangkan,” jelasnya.
Dian melanjutkan, kredit UMKM diakui menjadi komponen penting dalam pengembangan UMKM. Oleh karena itu, dia menjamin akan ada regulasi yang bisa mempercepat pengembangannya.
Oleh karena itu, kami akan menerbitkan regulasi yang komprehensif yang diharapkan dapat memberikan jawaban yang lebih jelas mengenai peran perbankan saat ini dan masa depan terkait dengan pengembangan UMKM dan peran OJK di dalamnya, ”ujarnya.