iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan bagi perusahaan patungan (KKKS) migas untuk segera memulai pengerjaan di wilayah yang berpotensi menghasilkan migas yang masih belum dikembangkan atau dihentikan. menganggur, mencoba meningkatkan produksi minyak dan gas lokal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah memasukkan dalam aturan pedoman reklamasi lahan limbah di wilayah pertambangan potensial di dunia.
Direktur Jenderal Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/7/2024) mengatakan, namun kriteria bagian wilayah eksplorasi migas ( WK yang tidak dikembangkan meliputi: cadangan produktif yang telah beroperasi selama dua tahun berturut-turut, dan terdapat simpanan dengan rencana pengembangan (POD), kecuali POD pertama yang tidak aktif selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, kriteria lainnya adalah sesuatu yang ada di lubang tambang WK telah berstatus penemuan dan tidak dieksploitasi selama tiga tahun berturut-turut.
“Bagian wilayah produksi migas yang terfragmentasi namun tidak dimanfaatkan dan tidak dapat dihentikan harus dicoba. Saat ini sedang diperiksa dan akan segera diambil tindakan perbaikan, ujarnya.
Menurutnya, setidaknya ada empat upaya perbaikan yang bisa dilakukan ke depan. Pertama-tama, KKKS diminta segera mengerjakan bagian bebas dari WK yang sesuai.
Sedangkan jika ada kebutuhan untuk meningkatkan perekonomian dapat diajukan ke Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA), kata Ariana.
Pada penyempurnaan kedua, KKKS menggarap potensi WK yang belum terpakai bekerja sama dengan departemen lain untuk menerapkan teknologi spesifik pada praktik bisnis.
Ketiga, KKKS mengusulkan agar bagian WK yang tidak boleh dimanfaatkan dikelola oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, KKKS mengembalikan kepada Kementerian ESDM bagian potensi VC yang belum terpakai, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasional, kewajiban peninjauan data cadangan migas, dan kewajiban lainnya yang akan diajukan. dan diserahkan kepada VC baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat upaya tersebut sejalan dengan perkiraan, rencana dan jadwal yang diajukan SKK Migas atau Badan Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA), kata Ariana.
Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong pertumbuhan eksplorasi dan produksi migas.
Lelang blok migas menjadi lebih menarik dengan memperbaiki syarat-syarat kontrak, termasuk bagi hasil operator yang bisa mencapai 50%. dari 15-30% sebelumnya
“Pemerintah juga bisa memberikan insentif produksi migas untuk menunjang perekonomian pengusaha,” jelas Ariana.