Ormas Kelola Tambang, Pengamat: Harus Melalui Proses Lelang

iaminkuwait.com, JAKARTA – Pengamat energi sekaligus peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). . UU Minerba jelas mengatur bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang.

Ia menilai pencantuman istilah “organisasi keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. Menurut Ferdy, penambahan istilah ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan, padahal ormas tersebut memiliki organisasi yang sesuai. satuan bisnis.

“Masalahnya definisi di PP itu jadi polemik. Kalau di PP hanya menyebut ormas saja tidak apa-apa, jangan memasukkan ormas, jadi menambahkan ormas berarti konflik kepentingan,” ujarnya. . , Jumat (6/7/2024).

Ferdy juga menyampaikan kekhawatirannya atas lemahnya pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap aktivitas pertambangan, termasuk di daerah. Ada kekhawatiran bahwa keadaan akan menjadi lebih buruk jika ada keterlibatan organisasi massa dalam pengelolaan tambang.

Ia juga mengatakan, PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan sebuah langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Menurutnya, PP ini harus lebih jelas dan rinci dalam memperhatikan kepentingan masyarakat, misalnya dengan mewajibkan perusahaan pertambangan besar untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat yang berada di wilayah operasinya.

Pemerintah memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan. PP ini mengubah beberapa ketentuan pada PP Nomor 96 Tahun 2021, salah satunya pasal 83A. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tanpa harus melalui proses lelang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Banyak pihak menilai PP ini bertentangan dengan UU Minerba. Aturan ini mengharuskan penerbitan izin pertambangan melalui proses lelang.

Pemerintah menyiapkan enam wilayah pertambangan batu bara yang sudah berproduksi atau telah memiliki Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya untuk organisasi massa keagamaan. PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dengan badan hukum untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.

Enam WIUPK yang sedang dipersiapkan adalah negara eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, tambang yang akan dikelola oleh organisasi massa keagamaan itu nantinya akan dioperasikan oleh kontraktor. Ia mengaku sedang mencari formulasi agar kontraktor yang mengerjakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan kepada organisasi keagamaan memiliki keterampilan tinggi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *