iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau digunakan sebagai obat melalui jarum suntik atau microneedles. BPOM mencatat, produk yang digunakan dengan jarum suntik atau suntikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
Related Posts
Ini Dampak Buruk Konsumsi Gula Berlebihan pada Bayi
iaminkuwait.com, JAKARTA – Dokter kesehatan masyarakat dr Ngabila Salama menguraikan sejumlah dampak negatif yang bisa terjadi akibat konsumsi gula berlebihan…
Perubahan Iklim Picu Penyakit Menular dan tidak Menular, Ini Penjelasan Menkes
iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Ganadi Sadkin mengatakan perubahan iklim harus dihadirkan melalui sistem kesehatan. Pasalnya, perubahan iklim dapat…
Dukungan Masyarakat pada Orang Depresi Penting untuk Cegah Bunuh Diri
Republik Jakarta – Deputi Khusus Perlindungan Anak Nahar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan perlunya dukungan masyarakat terhadap penderita…