iaminkuwait.com, JAKARTA – Ribuan ojek online (OJOL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi akan menggelar aksi unjuk rasa dan aksi non-lunak pada Kamis (29/8/2024). Baterai tenang itu terkait dengan berkurangnya pendapatan mitra pengemudi. Pengemudi tidak senang dengan kebijakan penegak hukum. Itu sebabnya mereka mendorong adanya payung hukum kuat yang mengatur segalanya, termasuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Pengawas Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah membuat aplikasi serupa dengan penyedia ojek online. Menurutnya, Korea Selatan sudah melakukan hal tersebut.
Alternatif dari permasalahan ini, pengemudi ojek online bisa meminta negara untuk mengajukan permohonan, kata Djoko kepada iaminkuwait.com, Rabu (28/8/2024).
Sebab, menurutnya, tuntutan terhadap penyedia jasa penindakan merupakan langkah yang tidak perlu karena sumber permasalahannya adalah pemerintah. Diharapkan jika pemerintah membuat aplikasi serupa, dapat digunakan di seluruh Indonesia dan pemerintah daerah (PEMDA) membantu mengelolanya.
“Jadi dari situ nanti bisa dapat uang di pemda. Tapi ingat, keuntungan maksimalnya hanya 10 persen, jadi harus ada aturan yang jelas dan tidak semua orang bisa jadi anggota, itu pilihan yang jelas,” ujarnya.
Cara tersebut, lanjut Djoko, telah berhasil diterapkan di negeri ginseng tersebut. Pemerintah Korea Selatan dengan cepat membuat aplikasi taksi online karena sebagian besar pengemudi mobil online adalah orang lanjut usia, oleh karena itu praktik dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah digunakan untuk melindungi pengemudi.
Berbeda sekali dengan di sini (Indonesia) yang sayangnya banyak tukang ojek meninggal karena kelelahan, ujarnya.
Sementara itu, ada lima tuntutan yang akan diajukan oleh tukang ojek kepada praktisi dan pemerintah pada hari Kamis. Pertama, revisi Peraturan Cominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Jasa Pos Bisnis Bagi Mitra Ojek Online dan Kurir Online Indonesia. Kedua, hapus semua executable. Ketiga, keseragaman tarif layanan pesan-antar barang dan makanan kepada seluruh praktisi.
Keempat, menolak promosi praktisi yang dibebankan pada pendapatan pengemudi. Kelima, melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat SUD untuk beberapa kementerian terkait yang mengatur ojek online sebagai angkutan sewa pribadi.