iaminkuwait.com, JAKARTA — Ketua Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan keberadaan Badan Pengawasan Khusus (PPK) bertujuan untuk mewujudkan pasar modal yang lebih tertib dan adil, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan investor. Kata dia, OJK mengapresiasi berbagai evaluasi yang dilakukan beberapa pihak belakangan ini.
“PPK bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang lebih tertib, adil dan efisien serta meningkatkan perlindungan investor,” kata Inarno di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Inarno memastikan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu berkoordinasi dan selalu memperhatikan feedback yang diberikan pelaku pasar.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Regulasi Anggota BEI Bursa Irvan Susandy berharap pembentukan harga bisa lebih adil dengan diterapkannya PPK Full Call Auction (FCA), karena sudah memperhitungkan seluruh pesanan yang ada di order book. . Guna memberikan perlindungan kepada investor terhadap potensi adanya tatanan agresif untuk memasuki pasar.
Meski batasan harga minimal yang diterapkan pada saham PPK adalah Rp 1, namun Auto Rejection harian yang diterapkan pada saham-saham di tempat ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yakni 10 persen, kata Irvan.
BEI telah melaksanakan Lelang Full Term Call PPK pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, dengan tujuan untuk memberikan segmentasi khusus sesuai dengan strategi investasi investor, serta meningkatkan likuiditas saham pada kondisi tertentu, sebagai upaya perbaikan. . perlindungan investor di Indonesia. pasar modal.
“Dalam pelaksanaan Lelang Periodic Call Lengkap, seluruh saham yang termasuk dalam Badan Pengawasan Khusus akan diperdagangkan dalam Lelang Periodic Call yang terdiri dari lima sesi Periodic Call Auction dalam satu hari,” kata Irvan.
Belakangan ini, sejumlah pelaku pasar mengkritisi penerapan Badan Pemantau Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA).