Pelarangan Iklan dan Sponsor Rokok Lindungi Anak Dari Campur Tangan Industri Tembakau

iaminkuwait.com, JAKARTA — Generasi muda Indonesia yang tergabung dalam ICTOH Youth Forum ke-8 tahun 2024 menguraikan delapan langkah untuk membantu Indonesia melindungi generasi muda dari cengkeraman dan ancaman industri tembakau untuk membangun masa depan yang sehat dan terbebas dari kejahatannya. . konsekuensi.

Pernyataan tersebut disampaikan delegasi pemuda pada Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2024 dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 29 hingga 31 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat.

Delapan langkah yang disebutkan adalah:

1. Larangan total terhadap iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di semua media termasuk media digital.

2. Kami mendesak agar Pictorial Health Warning (PHW) diperluas ke seluruh kemasan produk tembakau, termasuk rokok elektrik, sehingga dapat memberikan edukasi yang optimal.

3. Memastikan penerapan KTR 100 persen di lingkungan terdekat anak dan ruang publik untuk menciptakan lingkungan yang sehat

4. Kami mendesak pemerintah untuk mengatur secara tegas larangan penjualan produk tembakau kepada anak-anak dan remaja dan mempercepat pengembangan peraturan rokok elektrik untuk menghindari dampak negatif bagi anak-anak.

5. Melarang penjualan eceran rokok hingga menutup akses terhadap produk tembakau, khususnya bagi perokok baru

6. Mendorong remaja untuk berpartisipasi aktif dalam upaya menekan peningkatan remaja yang merokok melalui program pendidikan dan advokasi.

7. Penguatan peran keluarga dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tanpa konsumsi rokok dan produk tembakau serta mewujudkan rumah bebas rokok.

8. Mendorong kolaborasi yang efektif antar lembaga di tingkat manajemen menengah ke bawah untuk memastikan bahwa kebijakan pengendalian tembakau melindungi anak-anak.

Menurut Disti (16), salah satu pembaca deklarasi sekaligus rekan pendidik Program Kesehatan Remaja Indonesia (YHP), iklan rokok, iklan, dan sponsorship mendorong remaja untuk lebih mencari informasi dan merokok.

“Di kalangan teman-teman saya, iklan dan iklan rokok mendorong mereka untuk belajar lebih banyak tentang rokok. Hal ini membuat kami khawatir. Selain itu, iklan rokok sangat kreatif sehingga membuat anak-anak dan remaja semakin tertarik. Dan ini sangat “Kami khawatir. “Karena keingintahuannya yang dalam, anak-anak dan remaja akan mencoba merokok,” kata Tisty.

Kekhawatiran Dist juga menjadi perhatian Presiden Lentera Anak, Lista Sundari. Menurut Lista, secara psikologis anak masih dalam masa perkembangan dan rentan terhadap pengaruh. Pengaruh iklan dan iklan rokok di media konvensional dan media sosial membuat anak-anak ingin belajar lebih jauh tentang rokok dan asap.  Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada 26 Januari 1990 yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990.

“Dengan mengakui CRC, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi anak-anak dari informasi dan materi yang dapat membahayakan kesejahteraan mereka. Hal ini merupakan bentuk kewajiban Negara untuk melindungi anak dari segala tindakan yang mengeksploitasi mereka atau membahayakan kesejahteraan dan perkembangan mereka, berdasarkan Pasal 17 dan 36 KHA. “Namun upaya keselamatan ini luput dari perhatian karena anak-anak masih dibombardir oleh industri tembakau dengan iklan dan iklan rokok yang tersebar di hampir semua media,” kata Lista.

Faktanya, kata Lista, bukan hanya anak-anak yang terkena dampak campur tangan industri tembakau. Ia mencatat fakta bahwa perusahaan juga terlibat dengan berbagai tujuan seperti upaya meningkatkan reputasi industri rokok dan beberapa lobi.

Menurut laporan pers internasional pada Mei 2018 [1], LISTA, organisasi internasional yang mengawasi implementasi Konvensi Hak Anak, didekati oleh industri tembakau dan memposisikan dirinya sebagai mitra yang bersedia membantu dan berpartisipasi. Dalam upaya pencegahan remaja merokok.  

“Ini adalah bagian dari strategi industri tembakau secara keseluruhan untuk meningkatkan citra perusahaan sambil melemahkan upaya pengendalian tembakau global,” kata Lista.

Sependapat dengan Lisda, Mouhamad Bigwanto SKM., MPHM., Ketua Kamar Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), menekankan bahwa industri tembakau menggunakan berbagai taktik untuk mempengaruhi kebijakan publik guna melindungi kepentingannya. Salah satu bentuk upaya untuk mempengaruhi kebijakan ini adalah dengan melakukan intervensi dalam proses pengambilan kebijakan berupa pelarangan iklan dan promosi produk tembakau untuk memastikan tidak ada gangguan dalam pemasaran produk tersebut kepada generasi muda, yang merupakan sasaran utama dari kebijakan tersebut. produk. . 

Menurut Bigwanto, karena peraturan pengendalian tembakau yang sangat lemah di Indonesia, iklan massal, promosi dan sponsorship rokok.

“Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih membolehkan iklan rokok langsung di media penyiaran. Keadaan ini disebabkan adanya campur tangan industri tembakau dalam proses pengaturan pengendalian tembakau, sedangkan pemerintah di sisi lain sangat responsif terhadap campur tangan tersebut.” Upaya pelarangan iklan rokok di Indonesia selama puluhan tahun tidak pernah terwujud,” ujarnya.

Bigwanto menambahkan, salah satu permasalahan yang pelik adalah sikap pemerintah yang masih memperlakukan industri tembakau sebagai bisnis biasa. Oleh karena itu belum ada peraturan yang mengatur kerjasama dengan industri tembakau.

“Sikap pemerintah perlu direvisi. Sebab, produk tembakau itu legal, namun produknya tidak reguler sesuai ketentuan UU Cukai. “Pasal 2 Undang-Undang Cukai 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa barang tertentu, termasuk hasil tembakau, dikenakan cukai, termasuk barang tertentu yang mempunyai sifat atau sifat yang memerlukan pembatasan konsumsi dan pembatasan peredaran.” Dia berkata.

Namun masalahnya, lanjut Bigwanto, apakah pemerintah bersedia melindungi anak-anak Indonesia dari campur tangan industri tembakau.

“Mengacu pada Konvensi Hak Anak, pemerintah harus berani menolak campur tangan industri tembakau dalam proses pengambilan kebijakan,” katanya, “karena kepentingan industri yang berorientasi pada keuntungan tidak akan pernah sejalan dengan kepentingan industri tembakau. tujuan kesehatan untuk melindungi generasi mendatang dari obat-obatan nikotin yang membuat ketagihan.”  

Ridwan Fauci, SKM., MPH., Ph.D., dari WHO di Indonesia. Menurut laporan tersebut, Indonesia sebenarnya mempunyai peluang untuk memperketat pengendalian merokok untuk melindungi anak-anak.  Karena banyak negara mempunyai praktik baik yang dapat memperkuat peraturan pengendalian tembakau, dan Indonesia dapat mengikuti hal-hal baik tersebut untuk melindungi kesehatan anak-anak Indonesia. “Tapi masalahnya pemerintah kita sangat ramah terhadap industri tembakau,” kata Ridwan.

Ia mencontohkan Thailand, yang memiliki perusahaan tembakau milik negara namun dapat mengembangkan peraturan pengendalian tembakau yang lebih kuat. Sementara di Indonesia yang seluruh perusahaan rokoknya dimiliki oleh swasta, kita tertinggal jauh dalam hal regulasi pengendalian tembakau dan konflik kepentingan antara industri tembakau dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat, ”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *