Pelintasan Liar Kereta Kerap Bikin Celaka, Tanggung Jawab Siapa?

Radar Sumut, JAKARTA – Perlintasan sebidang menjadi permasalahan perkeretaapian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), setidaknya terjadi 1.142 kecelakaan kereta api di perlintasan kereta api dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

PT KAI Commuter Indonesia (KCI) pun menilai situasi ini sulitnya mencari jalur penumpang atau perjalanan kereta KRL yang aman dan tepat waktu. Broer Rizal, Direktur Operasi dan Pemasaran KCI, mengatakan KCI tidak bisa bekerja sendiri untuk menyelesaikan masalah ini.

Rizal dalam jumpa pers mengatakan, “Perlintasan sebidang memang menjadi kendala bagi kami, karena seringkali masih ada perlintasan sebidang di lapangan yang terkadang dilakukan oleh masyarakat yang mau.” Travelers 2024 Waktu tempuh liburan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Rizal mengatakan, banyak warga yang sengaja menyeberang untuk mempercepat jalan. Namun Rizal mengatakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan orang yang melintasinya.

Rizal mengatakan, KCI sedang menginformasikan kepada induknya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tentang adanya jalur antar komunitas. KAI, lanjut Rizal, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Nasional (Dishub) untuk memantau penyeberangan tersebut.

Rizal mengatakan, yang paling ekstrim adalah penutupan dan sudah ada kesepakatan bersama bahwa penutupan tidak dilakukan secara paksa oleh tim KAI, melainkan sukarela oleh masyarakat yang bekerja di perbatasan.

Rizal mengapresiasi masyarakat yang memberikan kemandirian dengan menyediakan gerbang dan menjaga perlintasan sebidang. Meski demikian, Rizal mengimbau masyarakat tidak perlu berhati-hati.

“Kalau yang jaga 24 jam tidak ada, misalnya malam hari, tutup pintunya. Jangan sampai ada yang menjaga dan pintunya tidak ditutup, ini akan membuat orang yang lalu lalang mundur,” kata Rizal.

Sebelumnya, Wakil Presiden Humas KAI Joni Martinus mengatakan, kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan lain yang melintasi perlintasan sangat merugikan karena dapat mengganggu operasional kereta api dan menyebabkan beberapa orang terluka bahkan kehilangan nyawa. Joni mengatakan, dalam kurun waktu 2023 hingga Maret 2024, terjadi 414 kecelakaan di sisi perlintasan sebidang dengan korban tewas 124 orang, luka-luka 87 orang, dan luka-luka 110 orang.

Joni pada Jumat (12/4/2024) mengatakan, “Kereta api mengikuti jalurnya masing-masing dan tidak bisa berhenti tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api. Semua pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api” ketika melintasi jembatan.

Joni mengatakan, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Angkutan Jalan Pasal 114. Perkeretaapian, Pasal 124 menyebutkan, pada persimpangan antara rel kereta api dan jalan raya, Pengguna jalan diperintahkan untuk mengutamakan kereta api.

Kini, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Jalan dan Angkutan Umum, pasal 114 disebutkan bahwa pada tingkat perlintasan rel kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan diperintahkan: berhenti jika mendengar isyarat, menutup mobil. pintu kereta api mulai menutup dan/atau terdapat isyarat agar orang lain memberi jalan kepada kereta api dan memberi jalan kepada kendaraan yang melintasi lintasan.

Joni mengatakan, “Banyak pihak yang menganggap KAI bertanggung jawab menyediakan palang dan rambu di setiap perlintasan sebidang. Namun, itu bukan tanggung jawab KAI.”

KAI, lanjut Joni, hanya bertindak sebagai operator dan tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memasang pembatas di perlintasan atau mengubahnya pada ketinggian selain pesawat terbang atau di bawah rel kereta api. Joni mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perbatasan dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai kategorinya.

Lanjut Joni, Menteri Bina Marga Nasional, Gubernur Bina Marga Provinsi, Bupati/Direktur Bina Marga Daerah/Jalan Raya Kota dan Kota, serta badan hukum atau badan khusus jalan raya yang digunakan oleh perusahaan dan lembaga yang berwenang.

Joni mengatakan, peran serta pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mengurangi kecelakaan lintas tingkat. KAI juga mendesak pemerintah untuk mengamankan perlintasan sesuai aturan atau menutup perlintasan ilegal yang dapat mengancam lalu lintas kereta api dan keselamatan masyarakat.

Joni melanjutkan, “Sejak tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat 1.514 penyeberangan dan 2.556 penyeberangan.”

Pada saat yang sama, KAI menutup 157 perlintasan guna menyambung jalur dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. KAI, lanjut Joni, terus menjalin kerja sama dengan mitra lokal dan melatih pihak-pihak yang senantiasa berupaya menjaga keselamatan di perlintasan agar pengguna jalan terhindar dari pelanggaran dan menegakkan hukum dengan mengutamakan perjalanan kereta api.

“KAI meminta masyarakat berhati-hati saat melintasi rel kereta api. Pastikan jalur yang akan dilintasi aman, lihat ke kiri dan ke kanan serta dengarkan rambu-rambu,” kata Joni.

Joni meminta seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, perusahaan, organisasi untuk lebih peduli dan memperhatikan keamanan perbatasan. Joni meyakini semua pihak bisa berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di penyeberangan, demi keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *