iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makarim merasa keberatan dengan pernyataan sebagian mahasiswa dalam rapat dengar pendapat mengenai biaya kuliah tunggal (UKT) dengan DPR. Anggota Parlemen di Komisi
“Kami menilai wajar jika mahasiswa masih belum puas dengan pernyataan Menteri (Nadeem) tentang sengketa UKT karena terbatasnya posisi keuangan Kemendikbud. Wajib belanja 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN diperlukan,” kata Ketua Komisi X DPR RI Saiful Hooda dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro dan Universitas Jenderal Sodirman menilai beberapa pernyataan Nadeem Makarim terkait kerusuhan UKT saat rapat gabungan Komisi X DPR RI tidak mencerminkan fakta yang ada di lokal. Termasuk tidak adanya mahasiswa yang tidak menyelesaikan studi karena ketidakmampuan membayar UKT, dan tidak ada pengaruh peningkatan UKT bagi masyarakat kelas menengah. Presiden terpilih Prabowo Subianto pun angkat bicara soal UKT yang menurutnya biaya kuliah di PTN harus semurah mungkin.
Huda mengatakan, pengeluaran anggaran pendidikan dari APBN terlalu besar sebagai belanja wajib sehingga sulit dikendalikan. Situasi ini menyebabkan tidak mampunya anggaran pendidikan APBN sebesar 20 persen dalam menyediakan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat dari semua lapisan masyarakat.
“20 persen anggaran APBN digunakan untuk tiga belanja, seperti belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pendanaan anggaran. katanya.
Ironisnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan misalnya, hanya menerima 15 persen atau sekitar Rp 98,9 triliun dari APBN. Padahal pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi negeri harus dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Faktanya, anggaran pendidikan Kemendikbud masih lebih rendah dibandingkan anggaran Kementerian Keuangan yang mendapat 19 persen dari 665 triliun atau sekitar 124 triliun.
“Tentunya keadaan ini akan membantu peningkatan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri yang menjadi domain Kemendikbud, sehingga perlu diperbaiki,” ujarnya.
Huda mengatakan, dalam merencanakan pengelolaan anggaran pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki peran penting. Sebagai departemen pendidikan, peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih lebih rendah dibandingkan peran Kementerian Keuangan dan BAPPENAS. “Kami berharap PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan dapat dilaksanakan sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat lebih berperan serta dalam perencanaan dan penganggaran Departemen Pendidikan,” ujarnya.
Politisi PKB ini menegaskan, perlu ada evaluasi ulang terhadap kenaikan UKT di berbagai PTN dalam jangka pendek, termasuk pembatalan Surat Keputusan 2/2024 tentang Standar Biaya Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Universitas Negeri. Dalam jangka menengah, rencana penyaluran dan pengelolaan 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan perlu diperbaiki.
“Pekerjaan Komite Pendanaan Pendidikan DPR sangat mendesak dalam beberapa bulan ke depan. Kami meminta seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk bergandengan tangan dan mendukung pelaksanaan rencana tersebut dengan mengeluarkan usulan konkrit peningkatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. .