iaminkuwait.com, JAKARTA — Pemegang hak suara Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) mengajukan protes terhadap perpanjangan masa jabatan Trivatti Marciano dalam jabatan umum Presiden (Ketam). PP Pordasi 2020. -usia 2024. Perpanjangan surat edaran itu berdasarkan Marciano Norman, Ketua Umum (Ketam) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal ini bermula pada tanggal 9 November 2023 di Yogyakarta saat dilaksanakannya Rapat Tripartit Nasional (Rakarnas) dengan agenda persiapan Munas ke-14. Pihak manajemen tiba-tiba berubah menjadi rapat dengan batas waktu pengelolaan proyek.
Pengurus Provinsi Pordasi NTB Abdul Malik menjelaskan, langkah tersebut jelas melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pordasi. Katanya, hal itu dengan kekerasan merampas hak anggota sebagai pemilih dalam menentukan dan memilih presiden masa jabatan 2024-2028.
Mekanismenya hanya melalui Musyawarah Nasional, tidak melalui Majelis Nasional. Apalagi dasar pemberian jabatannya adalah surat edaran KONI, surat usulan Trivatti, dan keputusan Presiden KONI. 21/7/2024).
Situasi ini menimbulkan dilema dalam manajemen. Situasi tersebut terjadi karena berakhirnya masa jabatan pemerintahan 2020-2024 pada 31 Januari 2024, Ketum Trivatti Marciano tidak menggelar musyawarah nasional, menurut Malik. Kemudian 13 dari 25 pengurus provinsi (Pengprov) mengadakan munas ke-14 pada 31 Mei 2024 dengan bobot 631 persen, hasilnya Ario Jojohadikuomo terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Pordasi tahun ini. .2024. 2028 waktunya,” ujarnya.
Namun KONI tidak mengakui pendapat tersebut. Padahal, menurut Malik, putusan KONI muncul pada perpanjangan jabatan Ketua PP Pordasi Trivatti Marciano. Ia menilai pelecehan semacam ini merupakan bentuk kekuasaan. “Dan itu melanggar Piagam Olimpiade yang mengatur hak dan kewajiban otonom seluruh peserta olahraga Olimpiade,” kata Malik.
Saat ini PP Pordasi membawahi empat cabang olahraga yakni Berkuda, Balap, Polo dan Berkuda Panahan. Secara khusus, berkuda adalah olahraga yang dipertandingkan di Olimpiade.
Presiden Pordasi (Sumbar) Sumbar Deri Asta menjelaskan, jika tetap ingin diakui FEI, pelindung olahraga dunia, maka hak negara merdeka harus dipenuhi. “Sulit sekali. Dalam organisasi mana pun, presiden yang sudah berakhir masa jabatannya, kecuali pengurus daerah, tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat,” kata Deri.