Pemerintah Adopsi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Peran Orang Tua Tetap Penting

Radar Sumut, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiyadi mengatakan pemerintah telah mengambil inisiatif global untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Ia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan pembicaraan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Hak-Hak Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Kata Budi Ari di Jakarta, Selasa (24/4/2024) “Kita adalah satu dari sedikit negara yang (menginisiasi) perlindungan anak online atau perlindungan anak di ruang digital.

Ia juga menekankan pentingnya upaya orang tua dalam melindungi anak di ruang digital. “Pertanyaannya sekarang bagaimana menjadi orang tua di era digital, karena orang tua juga perlu memahami perkembangannya agar anaknya terlindungi,” ujarnya.

Budi Arie mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk menghubungi anak korban kekerasan di ruang digital.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa isi Peraturan Perlindungan Anak di Ruang Digital berfokus pada peran tiga pemangku kepentingan utama: produsen teknologi, pemerintah, dan masyarakat.

Usman mengatakan dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab menetapkan dan menegakkan peraturan, dan produsen teknologi harus mempertimbangkan aspek perlindungan anak dalam mengembangkan produknya. Ia melanjutkan, masyarakat, termasuk orang tua, dapat berperan dalam memantau aktivitas anak di ruang digital.

“Jadi pemangku kepentingannya ada tiga ya, penyedia teknologi akan diatur, peran pemerintah dan peran masyarakat untuk melindungi anak-anak kita. Anak-anak kita adalah masa depan bangsa, sehingga sangat perlu dilindungi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *