Pemerintah Gratiskan Sewa Rusun Bagi Korban Kebakaran Manggarai

iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan gratis sewa tahun depan di Rumon Susun (Rusun) Pass Ramput bagi warga korban kebakaran di Manggarai, Jakarta Selatan. Mereka bisa menginap gratis mulai Minggu (27/10/2024).

Kementerian Dalam Negeri dan Permukiman (PPP) dan Kementerian Dalam Negeri dan D.K. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Pemprov DKI Jakarta.

DK di Jakarta Tegu Setabudi, Penjabat Gubernur Jakarta, mengatakan: “Prioritas kami adalah menempati apartemen bagi warga yang terkena dampak kebakaran. Ada 450 korban kebakaran yang akan menempati apartemen gratis tahun depan.”

Pada 13 Agustus lalu, sebanyak 1.172 kepala keluarga (KK) kehilangan rumahnya akibat kebakaran yang terjadi di 3 RW hingga 21 RT di Kecamatan Mangarajai. D.K. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (PEMPROV) membayar sewa apartemen Pasar Rumpt selama tiga bulan setelah kebakaran.

“Mudah-mudahan mereka bisa mempunyai kehidupan yang baik. Kembali bekerja dan hidup sejahtera dalam rencana ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPP Maruar Sairite mengatakan pembatalan sewa apartemen pasar rompat korban kebakaran Manggarai selama satu tahun adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan warga terdampak kebakaran.

Kami bersinergi untuk memaksimalkan aset yang ada. Kita fokus ke depan saja. Saya bersyukur atas koordinasi yang luar biasa dengan Pak Gubernur, kata Maruar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, upaya pemerintah melepas uang sewa tersebut merupakan perintah Presiden Pravo Subianto.

Tito mengatakan kebijakan ini memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Arahan Presiden sangat jelas, prioritas nomor satu adalah masyarakat ‘underclass’ yang tidak memiliki rumah,” ujarnya.

Misalnya saja di apartemen-apartemen ini, General Manager Pasar Jaya akan dibantu oleh Walikota untuk memastikan bahwa standar-standar tersebut dipatuhi oleh penghuni unit-unit tersebut.

Ia berharap kebijakan ini tepat sasaran. Setelah itu, D.K. Pemprov DKI akan memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut sehingga dapat mencegah kemungkinan penyewaan unit rumah susun gratis kepada orang lain, ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *