iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah sedang mengkaji aturan taksi distribusi sumber daya pangan (BBM).
“Kemarin kalau tidak salah kita ngobrol salam berkendara. Subsidinya BBM) tapi “pemeriksaannya,” kata Direktorat Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM. kata Kapten Agus Cahyono di Batavia, Rabu (10/7/2024).
Pernyataan tersebut disampaikannya terkait proses perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.
Meski mengelompokkan kendaraan yang didaftarkan subsidi BBM berdasarkan ukuran dan jenis volume silinder (CC), pemerintah tidak ingin penyaluran subsidi BBM berjalan tanpa pemeriksaan.
Oleh karena itu, pemerintah kini berupaya membentuk mekanisme pengendalian. Pihak yang berwenang mengatur BPH adalah Migas.
Agus menambahkan, taksi online kategori mewah tidak berhak menggunakan subsidi BBM.
Siapa saja pengguna proteksinya? Intinya kendaraan itu kendaraan angkutan umum dan kendaraan MEDIA, kata Agus.
Agus mengatakan hingga saat ini revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum diumumkan, namun rencana manajemen untuk melakukan pengetatan subsidi BBM lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut mengatakan pemerintah berencana memperketat penggunaan subsidi pangan pada 17 Agustus untuk membayarkan besaran subsidi kepada masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi.
Hal itu disampaikannya saat membahas konsumsi bahan bakar terkait defisit APBN 2024. Siapa yang percaya dengan pengetatan target subsidi, pemerintah bisa menghemat APBN 2024.