Pemerintah Perlu Rumuskan Kebijakan untuk Ojol dengan Tepat

iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau kehati-hatian dalam menyusun aturan terkait taksi online (ojol) agar bisnis bisa terus tumbuh secara efisien. Selain itu, ojol kini membantu pemerintah menarik tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian.

“Pemerintah harus mengapresiasi usaha ini karena berkontribusi terhadap PDB (produk domestik bruto). Makanya harus ada aturan khusus. Tapi harus dikelola dengan baik karena kita perlu menumbuhkan perekonomian,” kata Wakil Direktur. Operasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sekaligus anggota DPRK, Mohamed Hanif Dakiri, dari dokumen yang diterima Kamis (10/10/2024) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Meeting (FGD) dengan topik “Navigating the Sustainability of Gig Workers in Indonesia” yang diadakan oleh Universitas Braujaya di Jakarta. Sekadar informasi, pekerja besar adalah seseorang yang bekerja paruh waktu atau berdasarkan proyek (on demand).

Oleh karena itu, kata dia, dalam membuat aturan, pemerintah tidak boleh berpangku tangan dengan menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada perusahaan yang bersangkutan. Sebab menurutnya, negara harusnya bisa dan berkontribusi dalam menyehatkan rakyat.

Ia mengatakan, kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan bukan tanggung jawab perusahaan, sehingga pemerintah harus terlibat dalam kebenaran.

. “Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan kesehatan?” Jangan memaksa platform atau pekerja untuk membayar jika diminta Bersih? Saya bilang pemerintah karena konstitusi bilang begitu,” kata Hanif.

Oleh karena itu, lanjut Hanif, pelatihan yang diberikan pemerintah kepada generasi muda tidak hanya tentang mengemudi tetapi juga tentang pengembangan keterampilan.

“Ini bukan tentang mengendarai mobil, tapi tentang bisa bergerak di kelas yang dianggap sebagai wirausaha yang bisa membangun bisnis yang baik,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Budi Santoso, akademisi Universitas Braujaya. Menurutnya, sesuai rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO), hubungan ojol dengan perusahaan menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukanlah pekerja.

“Konsep karyawannya adalah karyawan mandiri dan hasil penelitian kami menunjukkan bahwa 81 persen pengendara sepeda motor saat ini menjadikan pengemudi taksi online sebagai pekerjaan utama mereka, sehingga mereka perlu meningkatkan keterampilan mereka di luar mengemudi. Staf hukum atau dapat mengakses komputer ini untuk pekerjaan yang lebih baik, – kata Budi.

Sementara itu, Rani Septarini, peneliti di Institute of Economics and Law (Selios), menekankan pentingnya pemerintah memberikan regulasi yang diperlukan untuk ojol, yang akan berdampak signifikan tidak hanya bagi pengemudi ojol, tetapi juga bagi masyarakat. kesehatan. besar .

Ia mencontohkan hasil penelitian Celios yang tidak membandingkan atau berjalan antar distrik. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat pengangguran 37 persen lebih rendah di daerah-daerah dengan jumlah pengemudi yang lebih banyak.

Angka kemiskinan di daerah mengemudi juga mengalami penurunan sebesar 18%, kata Rani.

Dengan peran ojol yang besar, Rani mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap industri ini, termasuk meningkatkan keterampilan pekerja ojol.

“Pegawai Ojol sudah banyak berkontribusi pada ekonomi digital, bisnis yang bernilai lebih dari Rp 900 triliun. Namun, jika mereka tidak memiliki keterampilan berpindah kerja, apa yang akan terjadi pada mereka dalam sepuluh tahun? hukum,” katanya.

Di saat yang sama, Kementerian Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengakui besarnya kontribusi ojol terhadap perekonomian. Untuk itu, Kementerian Bisnis saat ini sedang menyusun peraturan yang diperlukan mengenai hubungan kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan yang meminta.

“Permasalahan pekerja platform perlu dijawab dengan aturan Permeneker. Pekerja platform adalah ruangnya sendiri selain mitra dan pekerja. Oleh karena itu, harus ada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara yang melekat pada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Nuryani Yunus, Asisten Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan Kementerian Perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *