iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Perekonomian Erlanga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. dievaluasi. Pemerintah juga mengubah peraturan ini.
“Permandag 36 diperkirakan”. Mungkin minggu depan (audit) sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan akan ada perubahan pembatasan impor barang regulasi dalam waktu dekat. Saat ini, kata dia, masih dalam tahap evaluasi.
Kementerian Perdagangan (Kamandag), lanjutnya, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Menteri untuk mengoordinasikan Erlenga. “Pokoknya (diperbaiki) secepatnya,” ujarnya.
Pemerintah berharap dengan perubahan peraturan perdagangan tersebut kepentingan masyarakat dapat terlindungi. Menurut dia, pemerintah akan mendengarkan pendapat semua pihak.
Dulu, ada Kementerian Perekonomian yang mengkoordinasikan rapat koordinasi terbatas (Reckarts) di tingkat menteri. Seluruh kantor atau lembaga terkait (semua) diundang dalam pertemuan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Hario Limanchetto mengatakan, tujuan pertemuan tersebut untuk mengevaluasi implementasi Keputusan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 36 Tahun 2023 kaitannya dengan 03/2024. Ada beberapa konsekuensi dari keputusan Rakortas.
Disepakati antara lain, penataan barang-barang pribadi penumpang juga dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 juncto N. 03/2024 dan sudah diatur lengkap dalam PMC. “Soal penerbitan pertimbangan teknis (partak) sejumlah barang, disepakati menerima penundaan mengingat kesiapan regulasi dan sistem di kementerian terkait. /lembaga,” kata Hario.
Disepakati pula ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 03 Tahun 2024 agar dikembalikan pada semangat kemudahan impor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan. Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 25 Tahun 2022. Setelah itu, akan diatur pelaksanaan masa transisi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 03 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Lanjutan pembahasan dan aturan perubahan Permendag 36/2023 dan 3/2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Menteri Perekonomian.