iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan olahraga kekerasan mungkin dilarang. Hal ini dilakukan jika permainan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan.
“Bisa saja terjadi pelarangan yang tidak sesuai dengan klasifikasi Permenkominfo, terutama untuk konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual menyimpang, dan perjudian online,” kata Deputi Khusus Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pertahanan Anak (PPPA) Nahar saat dihubungi, di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Nahar, game yang mengandung kekerasan akan ditinjau kepatuhannya dan diawasi secara ketat distribusinya. Nahar mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengupayakan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Pemerintah menargetkan penyelesaian dan penerbitan Keputusan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Anak di Game Online pada tahun ini. Nhar mengatakan, pemerintah telah menerapkan berbagai peraturan terkait perlindungan anak di lingkungan digital (online).
Nantinya, laporan atau dokumen pencegahan bisa dijadikan pengaduan, ujarnya.