Pemilik iPhone 7 Berkesemaptan Dapat Ganti Rugi Rp 560 Miliar, Syaratnya?

iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemilik iPhone 7 atau iPhone 7 Plus berpeluang mendapat kompensasi dari Apple sebesar 35 juta dolar atau sekitar 560 miliar rupiah. Untuk mendapatkan kompensasi tersebut, pemilik iPhone 7 dan iPhone 7 Plus dapat mengajukan permohonannya dalam batas waktu yang ditentukan.

Artikel ini berisi uraian tentang kompensasi gugatan class action dari pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Pengguna mengatakan kedua model iPhone ini mengalami masalah pada chip suara atau IC suara yang terintegrasi.

Salah satu gejala kerusakan IC audio adalah kegagalan speaker pada kedua model ponsel. Gejala lainnya termasuk mikrofon tidak berfungsi dengan baik, perangkat tidak merespons, atau perangkat restart secara tiba-tiba.

Tidak hanya itu, fitur terkait mikrofon seperti Siri atau Voice Memo juga mungkin tidak berfungsi dengan baik karena adanya kerusakan pada IC audio. Banyak pengguna juga yang mengeluh ponsel mereka tidak dapat mendengar panggilan melalui speaker atau suara saat memutar video.

Penggugat menuduh bahwa Apple mengetahui masalah yang disebabkan oleh kerusakan IC audio di iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Namun, mereka mengatakan Apple tidak menawarkan perbaikan ponsel gratis.

Di sisi lain, Apple membantah semua tuduhan tersebut. Namun Apple bersedia membayar ganti rugi sebesar $35 juta atau sekitar Rp 560 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tentu saja jumlah pembayaran sebagian ini dipotong untuk menutupi biaya jasa hukum dan administrasi.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan jumlah “kompensasi” ini, pengguna harus memiliki iPhone 7 atau iPhone 7 Plus antara September 2016 hingga Januari 2023 dan melaporkan masalah kerusakan IC ke Apple. Pemilik perangkat ini akan tercatat di database Apple jika menghubungi Apple untuk melaporkan kerusakan.

Besaran kompensasi yang dibayarkan kepada setiap pemilik iPhone 7 dan iPhone 7 Plus akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pemilik peralatan yang mengajukan keluhan dan membayar jasa perbaikan atas biaya sendiri akan menerima biaya penyelesaian yang lebih tinggi dibandingkan pemilik peralatan yang mengajukan keluhan tetapi tidak membayar jasa perbaikan.

Pemilik perangkat yang memiliki…

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *