iaminkuwait.com, Jakarta — Seorang siswi, inisial AS (15), Sekolah Luar Biasa (SLB) Kalideres di Pemerintah Kota (Pemkot Jakbal) Jakarta Barat didakwa melakukan tindakan tidak senonoh.
“Kami sedang melakukan penyelidikan karena korban sedang hamil lima bulan,” kata Kepala Biro Pendidikan Jakarta Pertama Didin Wahiuddin, Selasa (21 Mei 2024).
Hingga saat ini, Dr Ding telah bekerja sama dengan Otoritas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki penyebab permasalahan tersebut. “Kami masih melakukan fine tuning dan berkoordinasi dengan KPAI,” kata Diding.
Deeding mengatakan, penyidikan harus dilakukan untuk menghindari tuduhan palsu terhadap pelaku kejahatan. “Kami belum bisa langsung memastikan siapa pelakunya, jadi kami masih berusaha mencari tahu dulu,” kata Ding Ding.
Deeding menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut masih diselesaikan secara internal. “Yah, kami masih mencoba menyelesaikannya secara internal.
Selasa pekan ini, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. “Hari ini kami ingin melengkapi berkas dan membuat laporan,” kata Suwon, saudara korban, yang kami temui di Polres Jakarta Barat.
Sementara itu, ibu A.S., Rushani, mengatakan anak laki-laki tersebut pertama kali melaporkan kejadian asusila di sekolah dalam bahasa isyarat.
“Saya memberinya dua foto teman sekelas saya, dan dia langsung menunjuk salah satunya,” kata Rushani. AS mengacu pada gangguan pendengaran, gangguan bicara, dan disabilitas intelektual.