iaminkuwait.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa turut angkat bicara soal upaya pemerintah menyasar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia menegaskan, subsidi BBM pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Berdasarkan substansi tersebut, lanjut Fabi, seharusnya pemilik mobil pribadi dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Tidak peduli berapa kapasitas mesin mobil (sentimeter kubik/cc) yang digunakan.
“Meski CCnya kecil, tapi pada dasarnya masyarakat yang mampu membeli mobil sebenarnya adalah kelas menengah. Jadi tidak termasuk kategori masyarakat miskin,” kata Direktur Eksekutif IESR kepada Republika.co, Minggu (18). /8/2024).
Mereka yang memenuhi syarat kemudian menerima bahan bakar bersubsidi sesuai angkutan umum. Sehingga tidak menambah beban logistik dan inflasi. Saat ini, terdapat fakta lain.
Kendaraan pribadi banyak digunakan sebagai taksi online. Dia mengusulkan agar pihak berwenang mengatur kuota distribusi. Tentu saja pengguna harus mendaftar terlebih dahulu.
“Tidak semua orang yang bekerja seperti itu mampu. Ada juga yang sewa mobil. Tapi saya kira itu untuk transparansi, daftarkan saja. Dan diatur berapa liter BBM per bulan. Dari situ lihat dari sudut pandang yang masuk akal, benar,” kata Fabby.
Besaran biayanya diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, lanjutnya, itu jalan tengah. Sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap beban ekonomi dan inflasi.
Anda dapat menutup peluang kebocoran dengan menetapkan kuota. Sebab, ada oknum yang menimbun bahan bakar. Cek dapat dilihat karena keterbatasan data dan kuota pendaftar.
“Untuk menghindari kelakuan yang saya sampaikan tadi. Jadi diisi. Lalu bisa disedot, ditukar, atau dipindahkan ke kendaraan lain. Jadi itu tidak benar,” kata Fabby.
Pemerintah berencana menetapkan kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 September 2024. Khusus pengguna jenis solar bersubsidi dan pertality. Saat ini dalam tahap sosialisasi.
Akan ada aturan baru mengenai hal ini. Dalam pemberitaan Republik sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan bahan bakar bersubsidi. Program subsidi ini diharapkan dapat berjalan dengan baik sesuai sasaran.
Ya, dua-duanya (Pertalita dan Solar Subsidi), yang penting tepat sasaran,” kata Menteri ESDM. . , Arifin Tasrif.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kelautan dan Investasi (Marves), Rachmat Kaimuddin, mengatakan peraturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi. Kemudian akan diumumkan setelah semuanya selesai.
Rachmat mengatakan aturan baru ini bukan merupakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Dia mengatakan, tidak akan ada perubahan harga atau akses masyarakat atau jenis kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, seperti roda dua, nelayan, atau angkutan umum.
Ia menjelaskan, model subsidi BBM selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu. Rachmat mengatakan, masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi akan mendapatkan manfaat lebih dari subsidi BBM mengingat jumlah kendaraan dan jenis kendaraan lebih banyak dibandingkan masyarakat yang tidak mampu.
Rachmat mengatakan, subsidi solar tercatat sebesar Rp8.000 per liter atau lebih tinggi dibandingkan subsidi bensin yang berkisar Rp1.800 hingga 2.000 per liter. Ia menjelaskan dari kajian tersebut, subsidi yang diterima pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor jauh lebih rendah dibandingkan subsidi yang diterima pengendara roda dua atau mobil, baik bensin maupun solar.
Mulai 1 Juli 2022, pelanggan Pertalite untuk ATV dan solar bersubsidi harus mendaftarkan data diri dan kendaraannya melalui subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftarkan data diri dan kendaraan, pelanggan bisa langsung membeli Pertalit dan solar bersubsidi.
Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan. Foto Pertama KTP. Pastikan foto KTP Anda jelas dan font terbaca. Kedua, foto STNK. Pastikan foto depan dan belakang STNK Anda jelas dan terbaca. Ketiga, foto kendaraan beserta nomor polisinya. Ambil gambar kendaraan Anda dari samping dan pastikan pelat nomornya terlihat jelas. Selanjutnya masuk ke subsiditepat.mypertamina.id dan lakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Meski demikian, masih ada kemungkinan kebocoran di lapangan. Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya telah berupaya agar bahan bakar bersubsidi tersebut tepat sasaran. Upaya ini akan terus berlanjut.
Pertama, Pertamina memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real time. Hal ini untuk memastikan konsumen yang membeli memenuhi syarat. BUMN ini telah mengembangkan sistem alert yang mengirimkan sinyal pengecualian dan dipantau langsung dari command center Pertamina.
Melalui sistem ini, data transaksi yang tidak teratur, seperti pengisian bahan bakar solar lebih dari 200 liter pada kendaraan bermotor atau pengisian bahan bakar PSO pada kendaraan yang tidak memiliki tanda kendaraan polisi (nopol) yang terdaftar, akan dipantau langsung oleh Pertamina Fadjar. .keterangan di Jakarta, Rabu (7/10/2024).
“Sejak penerapan sinyal keringanan ini pada 1 Agustus 2022 hingga triwulan I 2024, Pertamina telah mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai USD 281 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun.”
Kedua, program penguatan peralatan digitalisasi dan peralatan SPBU. Pertamina berkomitmen dalam digitalisasi seluruh SPBU Pertamina yang menjangkau lebih dari 8.000 SPBU. Termasuk SPBU yang berada di wilayah 3T (tertinggal, perbatasan, dan terluar). Hasilnya, hingga saat ini, 82 persen SPBU nasional sudah terkoneksi.
“Semakin banyak SPBU yang terhubung dengan sistem digitalisasi Pertamina, maka akan semakin mudah dalam memantau dan mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi,” kata Fadjar.
Ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak layak pakai. Keempat, Pertamina mengajak masyarakat untuk mengikuti program subsidi tepat guna secara online untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memantau konsumsi JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Fadjar mengatakan, selama tahun 2023, Pertamina akan mengendalikan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite agar realisasi penyalurannya berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah. Realisasi penyaluran selama tahun 2023 untuk JBT Petroleum Diesel sebesar 17,4 juta kiloliter (KL) dan JBKP Pertalite sebesar 30,0 juta KL.