Pengamat: Skema Power Wheeling Berisiko Menggerus APBN

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kehadiran pasal ketenagalistrikan dalam rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan (RUU EBET) masih memunculkan kelebihan dan kekurangan. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta agar pasal tersebut dihapus karena dapat menurunkan pendapatan negara dan berdampak pada APBN.

“Mengizinkan Pembangkit Listrik Independen (IPP) menjual listrik ke konsumen adalah cara yang tidak konstitusional dalam melepaskan listrik. Ia mengatakan dalam surat yang diterima, Jumat (6/9/2024) bahwa “karena sektor produksi yang penting dalam negara dan mempengaruhi hajat hidup masyarakat dikuasai oleh pemerintah”.

Menurut dia, siklus listrik akan menghemat uang pemerintah karena 90 persen penjualan listrik berasal dari pelanggan dunia usaha. Selain itu, proyek roda listrik juga akan menambah modal operasional PLN untuk membiayai produksi kendaraan listrik. Mengumpulkan mesin-mesin yang diperlukan untuk mendukung Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) yang dikendalikan dengan tenaga surya dan angin

Peningkatan biaya operasional akan meningkatkan biaya penyediaan tenaga listrik (HPP). Jika tarif listrik ditetapkan lebih rendah dari HPP, maka negara pasti harus memanfaatkan APBN untuk menutupi biaya konsumsi listrik.

Pembahasan RUU EBET yang sempat terhenti, kembali dibahas di Komite VII DPR RI. Salah satu penyebab tertundanya pembahasan RUU EBET adalah adanya perbedaan pendapat antar para pihak mengenai masalah ketenagalistrikan (sewa jaringan). 

Sebenarnya artikel ini sudah dihapus pada awal tahun 2023, namun dikembalikan tiga bulan kemudian. Kini RUU EBET kembali dibahas dan dalam proses penyusunan dan rekonsiliasi.

Electricity wheeling merupakan suatu proses yang memungkinkan pihak swasta atau IPP membangun pembangkit listrik EBET sekaligus menjualnya langsung ke konsumen menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *