iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyebutkan prevalensi merokok pada anak usia 10 hingga 18 tahun turun menjadi 7,4 persen berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Sebelumnya, prevalensi merokok pada kategori usia tersebut adalah 9,1 persen, seperti yang dilaporkan dalam Survei Kesehatan Dasar tahun 2018.
Angka 7,4 persen ini masih lebih tinggi dibandingkan angka prevalensi tahun 2013 sebesar 7,2 persen dan target RPJMN 2015-2019 sebesar 5,4 persen, menurut Eva Susanti, Direktur Departemen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan. . Meski begitu, ia menyebutkan terjadi peningkatan penggunaan rokok elektrik yang sebelumnya sebesar 0,06 persen (Riskesdas 2018) menjadi 0,13 persen (SKI 2023).
“Data Survei Tembakau Dewasa Global menunjukkan peningkatan signifikan – 10 kali lipat – penggunaan rokok elektrik, dari 0,3 persen menjadi 3,0 persen,” ujarnya saat konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Rabu (29 Mei). , 2024). .
Ia juga mengatakan, anak-anak cenderung beralih dari rokok biasa ke rokok elektrik. Menurut SKI, rentang usia terluas untuk mulai merokok adalah 15 hingga 19 tahun (56,5 persen), disusul 10 hingga 14 tahun (18,4 persen).
“Data Global Youth Tobacco Study (GYTS) tahun 2019 menunjukkan peningkatan prevalensi merokok pada anak usia sekolah, khususnya usia 13 hingga 15 tahun, sebesar 18,3% pada tahun 2016 menjadi 19,2% pada tahun 2019,” ujarnya.
Ia mengatakan, Indonesia menghadapi risiko peningkatan jumlah perokok aktif akibat gencarnya promosi produk tersebut di masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Indonesia, jelasnya, merupakan negara berpenduduk padat sehingga menjadi pasar potensial bagi berbagai produk, termasuk rokok.
Eva mengatakan, anak-anak perlu diajarkan untuk memahami bahwa merokok bukanlah tren yang baik, bahkan justru lebih merugikan. Jika anak-anak merokok, semakin tua usia mereka, semakin besar ketergantungan mereka dan semakin sulit bagi mereka untuk berhenti, katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Kesehatan tengah menggencarkan sejumlah langkah untuk mencegah anak-anak merokok, seperti pelarangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi anak-anak dan ibu hamil, serta pelarangan iklan teknologi. . jejaring sosial, serta penjualan rokok. Selain itu, kata Eva, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan beberapa peraturan pemerintah, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan bebas rokok (NSA) di tujuh tempat, antara lain di sekolah, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum.
Mereka, kata dia, juga memberikan layanan konseling gratis kepada masyarakat yang ingin berhenti merokok, antara lain di Quitline.INA di 0-800-177-6565. Selain itu, pusat kesehatan masyarakat juga dapat membantu mengatasi gejala putus nikotin.