Penyebaran Percakapan Pribadi tanpa Izin Berpotensi Langgar UU ITE

iaminkuwait.com, JAKARTA — Pakar hukum Ayu Ezra Tiara mengatakan praktik berbagi percakapan pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan melanggar peraturan hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Elektronika (UU ITE, ada kemungkinannya). pelanggaran. UU IT mengatur bahwa menyebarkan informasi tanpa izin dari pihak yang bersangkutan merupakan suatu pelanggaran.

Menyebarkan chat atau panggilan telepon di media sosial tanpa persetujuan pihak-pihak yang terlibat berpotensi terjerat hukum. Saat dihubungi iaminkuwait.com, Selasa (8/10/2024), Eve mengatakan, hal tersebut mungkin ada kaitannya. terhadap UU ITE dan perubahannya.”

Pendiri dan Managing Partner Manaf LaFirm ini membeberkan beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa menjebak penyebaran percakapan pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus atas persetujuan orang tersebut. Jika digunakan tanpa izin, pihak yang dirugikan dapat menuntut pelanggaran.

Kedua, Pasal 27A yang mengatur tentang larangan penyiaran, penayangan, pendistribusian, transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan informasi publik. Pasal ini mempunyai konsekuensi pidana yaitu 2 tahun dengan denda Rp400 juta.

Selain itu, jika terjadi pelanggaran dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin, maka orang yang haknya dilanggar dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. “Untuk mendefinisikan kerugian itu sendiri harus bisa diukur, misalnya pemutusan kontrak kerja atau penghinaan, kehilangan pekerjaan dan kerugian semacam itu,” jelas Eve.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *