iaminkuwait.com JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan nilai klaim tidak ada AJB Bumiputera (AJBB). Pengurangan tersebut berdasarkan review Rencana Rehabilitasi Keuangan (RPK) AJBB. Rencananya klaim tersebut akan ditangani secara bertahap hingga tahun 2027.
“Setiap pengambil kebijakan yang mempunyai klaim agar segera menghubungi AJBB untuk menyelesaikan klaim yang telah jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2027”. ) / 7/2024).
Menurut Ogi, OJK mengeluarkan pernyataan penolakan terhadap uji RPK pada 1 Juli dan menyatakan AJBB masih lebih memilih restrukturisasi dalam bentuk perusahaan patungan (mutwa). “Dalam revisi RPK yang mendapat pernyataan tidak keberatan dari OJK dalam bentuk restrukturisasi timbal balik (AJBB), hal itu dilakukan melalui transformasi aset tetap agar lebih likuid dan penerapan berbagai pengendalian secara efektif. ” .
Selain kedua upaya tersebut, file yang diedit juga menyertakan dua aplikasi besar lainnya. Artinya, pembayaran klaim yang tidak diklaim kepada pemegang polis dan penagihan premi asuransi.
“Rencana prokes akan diawasi oleh OJK dan apabila dinilai tidak dilaksanakan dalam batas waktu tersebut, maka AJBB yang diberi waktu lama untuk menyelesaikan kerja kesehatan dalam bentuk timbal balik akan ditetapkan kembali. Terlebih lagi pilihan-pilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, termasuk anggaran dasar, ”kata Ogi.
Dia mengatakan, opsi lainnya adalah mengubah badan hukum perusahaan patungan atau monopoli setelah berupaya sekuat tenaga memperkuat perusahaan dalam bentuk perusahaan patungan sesuai undang-undang. Ia menambahkan, salah satu keuntungan dari mutual exchange adalah upaya restrukturisasi tidak didasarkan pada kemampuan pengambil kebijakan yang ada sebagai pemilik atau setara, tetapi juga memungkinkan penambahan modal dari investor lain.
Terkait saham AJBB, Pak Ogi menyampaikan bahwa investasi Perseroan pada saham tercatat masih memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Tertanggung yang Berbentuk Badan Usaha Korporasi (POJK) 1/2018 ). Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Mei, total investasi pada saham tercatat sebesar Rp92,58 miliar atau 1,38 persen dari total investasi Rp6,69 triliun.
Pasal 11 POJK mengatur batasan aset resmi berupa investasi berupa saham yang dicatatkan di bursa untuk setiap emiten, maksimal 10 persen dari total investasi dan maksimal 40 persen dari total investasi , ”kata Ogi.