Peringkat Daya Saing RI Naik ke Posisi 27, Airlangga: Wujud Konkret Implementasi Ciptaker

iaminkuwait.com, JAKARTA – Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 mencatat status daya saing Indonesia berada pada posisi ke-27 dari 67 negara. Peringkat ini naik tujuh peringkat dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat ke-34.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, upaya Indonesia mewujudkan ambisi menjadi negara ekonomi terbesar di dunia semakin jelas. Peringkat ke-27 diketahui menjadi yang tertinggi dalam enam tahun terakhir. Di kawasan Asia Tenggara sendiri, daya saing Indonesia berada di posisi tiga besar setelah Singapura dan Thailand.

“Hal ini menjadi bukti kuat upaya pemerintah dalam memfasilitasi dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi investor melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2024).

Peningkatan peringkat daya saing ini didukung oleh peningkatan faktor efisiensi usaha yang berada pada peringkat 20 menjadi 14). Kemudian efisiensi pemerintahan yang sebelumnya berada di peringkat 31 menjadi 23. Kemudian faktor kinerja ekonominya naik dari peringkat 29 menjadi peringkat 24.

Namun Indonesia tetap harus fokus pada faktor infrastruktur yang perlu ditingkatkan. Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil meningkatkan efisiensi usaha antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat 2), tata kelola perusahaan (peringkat 10), dan perilaku masyarakat (peringkat 12).

Selanjutnya, peningkatan faktor efisiensi pemerintah yang naik 8 peringkat, salah satunya dicapai berkat upaya pemerintah di bidang hukum bisnis yang mengalami kenaikan peringkat dari peringkat 49 pada tahun 2023 menjadi peringkat 42 pada tahun 2024. Kinerja tersebut terutama didorong oleh kuatnya perekonomian domestik (peringkat 10) dan tingkat harga yang terjaga (peringkat 12).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2024 meningkat menjadi 5,11 persen (yoy). Hal ini meningkat dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04 persen (yoy).

Airlangga menjelaskan, peningkatan peringkat daya saing suatu negara pasti berdampak besar, terutama terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasinya. Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas perekonomian dan potensi pertumbuhan negara.  

Dengan demikian, kinerja investasi Indonesia hingga akhir triwulan 1/2024 menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp 401,5 triliun atau meningkat sekitar 22,1 persen (yoy). Nilai Penanaman Modal Asing (FDI) berhasil mencapai Rp 204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5 persen (yoy).

“Pemerintah Indonesia akan terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik. “Untuk memudahkan dunia usaha, pemerintah telah menyusun peraturan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Produk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Airlangga.  

Saat ini aturan tersebut sedang diubah dan dalam tahap akhir revisi untuk menetapkan persyaratan dasar proses bisnis, prosedur atau Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) izin usaha berbasis risiko, serta penguatan penerapan izin usaha berbasis risiko. pemantauan izin usaha. Prosesnya diperkirakan selesai pada Juli 2024, atau sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *