iaminkuwait.com, JAKARTA – Masyarakat mendapat peringatan untuk menghindari perdagangan dan penggunaan produk Israel sejak keluarnya Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Hukum Dukungan Perjuangan Palestina . Meski demikian, masyarakat tetap memerlukan panduan mengenai kriteria dan indikasi produk atau institusi apa pun yang terkait dengan Israel.
Related Posts
AI Bisa Bantu Tingkatkan Akurasi Penalti, Begini Caranya
iaminkuwait.com, DUSSELDORF — Setelah Benjamin Verbic gagal mengeksekusi penalti ketiga berturut-turut Slovenia dalam adu penalti babak 16 besar Euro 2024 melawan…
Erick Thohir: Indonesia Berpotensi Besar Berprestasi di Olimpiade Los Angeles
iaminkuwait.com, TANGERANG – Anggota IOC Eric Thohir senang atlet Indonesia bisa sukses di Olimpiade Los Angeles 2028. “Bukan tidak mungkin,…
Warga di Sumbawa Besar Terbantu Akses Perbankan Berkat AgenBRILink
iaminkuwait.com, JAKARTA – Menjalani karir sebagai perwakilan BRIlink yang biasa disapa Merry Nurazizah atau Merry memang di luar dugaan. Merry…